Ikuti Kami

Trimedya Minta Kejagung Serius Tangani Kasus di PT Asabri

Dalam kasus PT Asabri yang tidak boleh dilupakan oleh Kejagung dan pemerintah yakni terkait dengan hak-hak nasabah.

Trimedya Minta Kejagung Serius Tangani Kasus di PT Asabri
Anggota Komisi III DPR RITrimedya Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RITrimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menanangni kasus Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019 benar-benar berpikir menyelamatkan dana dan hak-hak prajurit TNI-Polri.

Trimedya menyatakan, publik tentu memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung mengungkap dua perkara korupsi besar yakni PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi kerugian negara yang terjadi dalam dua kasus tersebut sangat besar.

Baca: Rugikan Ribuan Purnawirawan, Hukum Berat Koruptor ASABRI!

Menurut dia, selepas penetapan dan penahanan delapan tersangka dalam kasus PT Asabri, Kejagung memiliki tugas lain.

Diantaranya memulihkan atau mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset kekayaan maupun uang milik para tersangka yang diduga dari hasil korupsi.

Dalam kasus PT Asabri, lanjut Trimedya, yang tidak boleh dilupakan oleh Kejagung dan pemerintah yakni terkait dengan hak-hak nasabah. Karena itu, penyitaan aset maupun uang milik tersangka yang diduga hasil korupsi harus benar-benar dilakukan Kejagung agar nasabah tidak dirugikan.

"Asabri ini kan dananya dana prajurit. Harus diselamatkan juga. Apalagi kerugian negaranya tinggi. Harus diselamatkan kerugian itu untuk dikembalikan ke nasabah, nasabahnya kan prajurit. Jadi hak atau kesejahteraan prajurit harus diperhatikan," ujar Trimedya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca: Kasus Korupsi Asabri, Ananta Kejagung Bekerja Maksimal

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini membeberkan, selain hak-hak atau kesejahteraan prajurit TNI-Polri juga ada hak-hak pensiunan TNI-Polri, serta PNS/ASN yang bekerja di TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Pemerintah tidak bisa hanya menyatakan bahwa dana nasabah PT Asabri (Persero) aman tapi tidak ada bukti tindakan konkret.

"Kalau aman, ya dikembalikan dong. Itu kan dana mereka (nasabah)," paparnya.

Quote