Ikuti Kami

Tuduhan Terhadap Jokowi Terkait Perppu KPK Tidak Benar

RUU KPK itu dibuat untuk membuat tata kelola yang tepat bagi KPK.

Tuduhan Terhadap Jokowi Terkait Perppu KPK Tidak Benar
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno bicara tujuan revisi UU KPK sebagai penguatan lembaga KPK. Hal itu, lanjutnya, bukan seperti yang dituduhkan aktivis antikorupsi yang menganggap keputusan Presiden Joko Widodo tidak segera mengeluarkan Perppu KPK sebagai bentuk peringatan akan kembali ke zaman Orde Baru.

Baca: Hasto: Presiden Bisa Cari Figur Tepat Untuk Dewas KPK

Menurutnya, RUU KPK itu dibuat untuk membuat tata kelola yang tepat bagi KPK. Sebab, baginya, penguatan terhadap KPK harus dibarengi dengan akuntabilitas dan tata kelola yang tepat.

"KPK harus dibuat sebagai lebih pemberantasan korupsi yang kredibel, yaitu kuat tetapi juga akuntabel. Jangan hanya kuat saja. Itu sebabnya titik tolak Revisi UU KPK adalah bagaimana membuat tata kelola yang tepat bagi lembaga dengan kewenangan besar seperti KPK," kata Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Minggu (3/11).

Hendrawan juga menyinggung soal Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi akan terlihat ketika pemilihan Dewan Pengawas KPK.

"Kita tunggu saja siapa-siapa yang akan ditunjuk Presiden sebagai anggota Dewan Pengawas. Dari situ akan terlihat jelas bagaimana komitmen kita ke depan," tuturnya.

Ia kemudian mengibaratkan orang yang takut akan perubahan seperti hantu dalam kebisuan malam. Hendrawan menduga orang-orang seperti itu memiliki kepentingan tersembunyi.

"Orang yang suka status-quo melihat perubahan seperti membayangkan hantu di kebisuan malam. Kita jangan mudah terjebak dalam anggapan yang diembuskan oleh mereka-mereka yang punya vested interest (kepentingan tersembunyi) karena sudah berada di zona nyaman menikmati tirani status-quo," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi mengisyaratkan belum akan mengeluarkan Perppu KPK. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai belum terbitnya Perppu KPK adalah bentuk peringatan sebentar lagi kembali ke zaman Orde Baru.

Asfina menilai revisi UU KPK tidak hanya dilihat dari sisi pemberantasan korupsi, tetapi juga harus dipandang dalam situasi politik nasional. Ia mengaitkan ada tiga elemen saat ini yang bisa diibaratkan sama seperti kondisi di zaman Orde Baru.

Baca: Ahok Kembali Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas KPK? Benarkah

"Kita harus melihat revisi UU KPK bukan hanya di level pemberantasan korupsi. Tapi pemberantasan korupsi harus kita lihat di dalam politik nasional yang lebih luas. Kalau kita kaitkan dengan beberapa UU yang merepresi rakyat, maka sebetulnya ini adalah perulangan yang terjadi sebelum 1998 atau Orde Baru," kata Asfina di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).

"Orba sebetulnya adalah cerita korupsi yang luar biasa yang dijalankan oleh sistem negara itu sendiri, oleh pemerintahan yang akibatnya ada kelemahan-kelemahan politik, baik politik warga maupun politik dari parpol, termasuk oposisi. Dan semua itu tujuannya adalah mengambil dari akumulasi uang yang didapatkan dari mega-mega korupsi," imbuh Asfina.

Quote