Ikuti Kami

Tutup Masa Sidang III, Puan Tekankan Dukungan ke Pemerintah

Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak luas pada seluruh sendi kehidupan rakyat & juga telah berdampak dalam penyelenggaraan negara.

Tutup Masa Sidang III, Puan Tekankan Dukungan ke Pemerintah
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan dukungannya ke pemerintah dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini dikatakan Puan dalam penutupan Masa Persidangan III (tiga) yang telah berlangsung sejak tanggal 30 Maret 2020 dan akan berakhir Selasa, (12/5).

"Pada Masa Persidangan III ini, kita bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampak-dampaknya. Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak luas pada seluruh sendi kehidupan rakyat dan juga telah berdampak dalam penyelenggaraan negara." kata Puan.

Baca: Puan Ketok Palu Sahkan Perppu No 1 Tahun 2020 Jadi UU

Pandemi Covid-19 ungkap Puan telah menghadirkan ancaman yang serius terhadap kesehatan rakyat, perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu penyelenggaraan Pemerintahan Negara, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, pada dasarnya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, Negara dan Pemerintah harus hadir dalam menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan, dengan melakukan upaya, kebijakan, dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yang meliputi penguatan kapabilitas dibidang kesehatan, pemulihan dan pemberdayaan ekonomi, serta menjaga derajat kesejahteraan rakyat tetap dalam kondisi yang baik.

"DPR RI memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 dan dampaknya, dan DPR RI akan terus melakukan monitoring, evaluasi, pendalaman, dan penajaman atas pelaksanaan dari program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, melalui Fungsi Pengawasan, Fungsi Anggaran dan Fungsi Legislasi DPR." Papar Puan.

DPR RI juga ikut bergotong royong, dalam mendukung dan mempercepat upaya Pemerintah dalam penanganan Covid-19, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 yang merupakan kerja bersama lintas partai. Satgas ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, rumah sakit atau puskesmas di daerah.

Selain itu bentuk dukungan DPR kata Puan hampir seluruh perhatian DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi diarahkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Jumlah Rapat yang diselenggarakan di seluruh AKD DPR RI pada masa persidengan III ini, berjumlah lebih dari 150 rapat.

Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi, DPR bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi Undang-Undang.

"Pada hari ini, RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat 2 (dua) di rapat Paripurna. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. RUU tentang Cipta Kerja, yang pembahasannya dilakukan secara kluster tematik dan selektif." kata Puan. 

Baca: Puan : Corona Bisa Diatasi Bersama dengan Bergotong Royong

Kluster Tenaga Kerja ditunda pembahasannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

DPR menetapkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan, khususnya Pasal 366 dan 367.

Hadirnya Tata Tertib DPR yang baru tersebut memberikan legitimasi mekanisme rapat khusus bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara konstitusional.

Quote