Ikuti Kami

UMP Sulut Akan Naik Delapan Persen

Kenaikan UMP tersebut memperhatikan pertumbuhan ekonoi dan tingkat inflasi.

UMP Sulut Akan Naik Delapan Persen
Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara akan naik sekitar delapan persen pada 2020. Kenaikan UMP tersebut memperhatikan pertumbuhan ekonoi dan tingkat inflasi.

"Hitung-hitungannya memang seperti itu melihat angka pertumbuhan ekonomi Sulut sekitar lima persen dan inflasi sekitar tiga persen secara tahunan," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Domdokambey di Manado, Kamis (31/10).

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi sudah berunding dengan Dewan Pengupahan Sulawesi Utara berkenaan dengan rencana kenaikan UMP 2020 sekitar delapan persen dari UMP 2019.

Baca: Olly Ajak Masyarakat Jadi Mitra Aktif Pemerintah

Menurut Olly, nilai UMP Sulawesi Utara kemungkinan besar masih akan menjadi terbesar ketiga se-Indonesia dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pembangunan ekonomi wilayah provinsi.

"Tantangannya adalah bagaimana kita mau mengajak investor datang ke Sulut, meskipun angka UMP kita tinggi. Ini memerlukan sosialisasi yang baik. Makanya saya mengajak mereka untuk mendorong upah berkeadilan,” kata Olly.

Yang dimaksud dengan upah yang berkeadilan, ia melanjutkan, adalah upah yang nilainya sesuai dengan beban pekerjaan serta kemampuan kerja.

Baca: Olly Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

“Kita tak boleh menurunkan UMP namun justru kita akan naikkan hingga 8,5 persen tahun depan,” ujar dia.

UMP Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan, menjadikan Sulawesi Utara sebagai provinsi dengan UMP tertinggi ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Papua.

Quote