Ikuti Kami

Utut Tegaskan RKUHP Tak Mungkin Disahkan Periode Ini

Kesepakatan itu tercapai saat forum lobi di sela Rapat Paripurna pada Selasa (24/9) kemarin.

Utut Tegaskan RKUHP Tak Mungkin Disahkan Periode Ini
Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada periode berikutnya atau 'carry over'. 

Kesepakatan itu tercapai saat forum lobi di sela Rapat Paripurna pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca: RKUHP & Revisi UU KPK: Semua Akan "Indah Pada Waktunya"

"Kalau kemarin, kesepakatan lobi, begitu kesepakatannya (di-carry over)," ujar Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9).

Utut mengakan, meskipun ada peluang untuk mengesahkan RKUHP dalam periode ini, namun DPR telah sepakat untuk menundanya hingga periode mendatang.

"Enggaklah. Kalau peluang, teoritis ada. Tapi kan sebelum masa sidang ditutup pasti ada. Tapi kemarin sudah sepakat (ditunda)," papar Utut.

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa sikap pemerintah tegas untuk tetap meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Hal tersebut, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam beberapa kesempatan.

"Kan presiden sudah tegas dan ini sudah sangat dikomunikasikan. Presiden beberapa waktu lalu sudah msngatakan RKUHP itu akan diputuskan pada periode yg akan datang, DPR jg sudah setuju, bahkan tidak jadi di Bamus," kata Yasonna.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan di DPR Tunda Sahkan RKUHP

Masa tunda pengesahan RKUHP, kata Yasonna akan dimanfaatkan pemerintah untuk mensosialisaikan pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. Misalnya seperti pasal tentang kohabitasi atau 'kumpul kebo', pasal tentang aborsi, pasal tentang kepemilikan hewan ternak dan lainnya.

"Jadi kami akan nanti menjelaskan keoasa publik klo misalnya masih kurang ngerti betul-betul memang perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial," pungkas Yasonna.

Quote