Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen berjuang keras memerangi korupsi.
Baca: Yasonna Sebut Hukuman Mati Koruptor Masih Wacana
Itu, lanjutnya, dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Penerbitan peraturan ini bentuk komitmen sekaligus juga bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari koran-jakarta, Rabu (18/12).
Komitmen memerangi korupsi itu ditegaskan Menkumham saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 16 - 20 Desember 2019.
Selain itu, lanjut Yasonna, dalam Konferensi PBB Antikorupsi itu juga diungkapkan bahwas saat ini Pemerintah Indonesia dalam tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Rancangan regulasi ini yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial.
“RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia,” kata Yasonna.
Dalam konferensi itu Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Regulasi tentang komisi antirasuah ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca: Yasonna Harapkan Tidak Ada WNI Dihukum Mati di Laos
“Revisi atas UU KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan KUHAP, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi,” katanya.