Ikuti Kami

Yasonna: RI Komitmen & Berjuang Keras Perangi Korupsi

Itu dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Yasonna: RI Komitmen & Berjuang Keras Perangi Korupsi
Menkumham Yasonna Laoly saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Con­ference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 16 - 20 Desember 2019.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat berkomitmen berjuang keras memerangi korupsi.

Baca: Yasonna Sebut Hukuman Mati Koruptor Masih Wacana

Itu, lanjutnya, dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. 

“Penerbitan peraturan ini bentuk komitmen sekaligus juga bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pence­gahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Men­kumham), Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari koran-jakarta, Rabu (18/12).

Komitmen memerangi korupsi itu ditegaskan Menkumham saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Con­ference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 16 - 20 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Yasonna, dalam Konferensi PBB Anti­korupsi itu juga diungkapkan bahwas saat ini Pemerintah Indonesia dalam tahap final­isasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pi­dana (RUU KUHP). Rancangan regulasi ini yang akan meng­gantikan KUHP peninggalan masa kolonial.

“RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia,” kata Yasonna.

Dalam konferensi itu Yason­na menjelaskan Pemerintah Indonesia belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Un­dang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK). Regulasi tentang komisi antirasuah ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah untuk meningkat­kan efektivitas pencegahan tin­dak pidana korupsi.

Baca: Yasonna Harapkan Tidak Ada WNI Dihukum Mati di Laos

“Revisi atas UU KPK ini memasukkan beberapa keten­tuan baru, antara lain mem­perkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan KUHAP, dan me­ningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan suatu perkara tin­dak pidana korupsi,” katanya.

Quote