Ikuti Kami

Yulian Gunhar Sosialisasikan Regulasi ke Perusahaan Tambang

Sosialisasi regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara.

Yulian Gunhar Sosialisasikan Regulasi ke Perusahaan Tambang
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

Palembang, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI  Yulian Gunhar bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM melakukan sosialisasi regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara, belum lama ini. 

"Kami memaparkan ihwal perizinan dan aplikasi sistem pertambangan terbaru di hadapan perwakilan perusahaan tambang Mineral dan Batubara se-Sumsel," ungkap Gunhar. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, kegiatan ini ditujukan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan lebih mendalam terhadap proses pertambangan di Sumatera Selatan. Khususnya kepada para pelaku usaha.

Baca: Mercy Dorong Tingkatkan Rasio Elektrifikasi di Kepulauan Aru

"Kita tahu, Sumsel memiliki sumberdaya alam melimpah, salah satunya sektor minerba," ujar Gunhar. 

"Pertumbuhan ekonomi Sumsel pada triwulan kedua sendiri mencapai 5,71 persen. Salah satunya dari sektor pertambangan, yakni 1,68 persen," tambah Anggota DPR RI Dapil Sumsel II itu. 

Artinya, sambung Gunhar, jika sektor usaha ini tidak bergerak, maka berpotensi akan menggangu perekonomian sumatera selatan.

"Di hadapan para pelaku usaha Minerba, saya sampaikan agar mereka memperhatikan masyarakat sekitar. Sebab tujuan geliat investasi adalah menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai, masyarakat setempat hanya jadi penonton," ujarnya. 

Setidaknya, ujar Gunhar, jika merujuk Kepmen ESDM Tahun 2018, terdapat 8 poin penting yang harus dilaksanakan terkait Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) lingkar tambang. 

Baca: Ribka Tjiptaning Gelar Reses di 20 Titik di Sukabumi

Diantaranya, pengutamaan pengunaan tenaga kerja masyarakat sekitar tambang sesuai dengan kompetensi.

"Yang terjadi di masyarakat, penduduk lokal tidak diterima bekerja. Bahkan tokoh masyarakat dan tokoh adatnya tidak diberikan ruang untuk memenuhi kepmen itu. Sementara perusahaan kerap kali melemparkan tanggung jawab perekrutan tenaga kerja melalui jasa perusahaan outsourcing," papar Gunhar. 

Untuk persoalan pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Gunhar menegaskan dari pihak pemangku kebijakan terkait juga harus dipertegas. 

"Bagi perusahaan yang melanggar Kepmen, musti diberi sanksi. Semoga!," ujarnya.

Quote