Ikuti Kami

02 Kalah Pilpres, Masinton Imbau Gunakan Cara Konstitusional

Protes terhadap hasil pemilu, ada mekanisme tersendiri yakni dengan menyampaikan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

02 Kalah Pilpres, Masinton Imbau Gunakan Cara Konstitusional
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta massa pendukung calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto menggunakan cara yang sesuai konstitusi dalam menanggapi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu, kata Masinton, meskipun protes atau menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi konstitusi dan perundang-undangan. 

Baca: Mendagri Tegaskan Hasil Pemilu Tidak Langgar Aturan

Kata Masinton, jika protes terhadap hasil pemilu, ada mekanisme tersendiri yakni dengan menyampaikan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Laporan dan gugatan tentang Pemilu dan hasilnya juga bisa disampaikan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi," kata Masinton di Jakarta, Rabu (22/5).

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto sendiri sudah menyatakan akan menyampaikan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 lewat jalur konstitusional atau MK.

Oleh karenanya, Masinton meminta massa pendukung Prabowo menunggu dan membuktikan gugatan yang akan dilayangkan capresnya ke MK ketimbang ‎melakukan aksi protes di jalanan.

Baca: Moeldoko Duga Ekskalasi Massa Masih Akan Meningkat

"Prinsip dalam hukum pembuktian adalah siapa yang menuduh maka dialah yang membuktikan. Terhadap tuduhan kecurangan yang disuarakan oleh pendukung Paslon 02 harus bisa dibuktikan di Bawaslu maupun dalam persidangan MK, serta bersedia mengakui hasil putusan MK," ucapnya.

"Kalau protes kecurangan tanpa bisa membuktikan, itu sama artinya dengan mengingkari suara rakyat dan anti demokrasi," tutur Masinton.

Quote