Ikuti Kami

APK Dirusak, Henry Yoso Laporkan Oknum TNI AU

"Dari rekaman video itu sudah bisa diidentifikasi siapa pelaku perusakan APK tersebut," kata Henry kepada Petugas Gakkumdu Tulang Bawang

APK Dirusak, Henry Yoso Laporkan Oknum TNI AU
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan di Dapil Lampung II yang salah satunya meliputi Wilayah Kabupaten Tulang Bawang, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH saat melaporkan perusak APK miliknya ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Senin (12/3/2019) siang

Tulang Bawang, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan di Dapil Lampung II yang salah satunya meliputi Wilayah Kabupaten Tulang Bawang, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. melaporkan oknum TNI Angkatan Udara perusak alat peraga kampanye (APK) miliknya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tulang Bawang.

Bersama Tim Rumah Aspirasi Henry Yosodiningrat, kepada Petugas Gakkumdu Bawaslu Tulang Bawang, ia berharap kasus perusakan ini segera diproses dan menindak pelaku.

"Ada dua macam atau jenis alat peraga kampanye (APK) milik saya yang dirusak oleh sejumlah orang.  Namun demikian, APK dari caleg lain baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten. Saya lihat masih tetap terpasang," ungkapnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Senin (11/3/2019). 

Yang jelas, sambung Henry, kronologis perusakan APK miliknya itu semua terekam lengkap oleh timnya di Tulang Bawang dalam sebuah video. "Oleh karena itu, saya berharap penegakan hukum mengenai perusakan APK saya dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Terlebih lagi, dari rekaman video tersebut sudah bisa diidentifikasi siapa pelaku perusakan APK tersebut," papar Henry kepada Petugas Gakkumdu Bawaslu Tulang Bawang. 

Lebih lanjut dikatakan Henry, maksud dari kedatangannya tersebut untuk meminta keadilan dan penegakan hukum. Untuk menunjukkan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

"Saya datang ke Kantor Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini dalam kapasitas sebagai calon anggota legislatif DPR RI, sebagai anggota DPR RI pada periode sekarang serta sebagai warga negara. Kalaupun dalam posisi saya sebagai anggota DPR RI, pelaporan saya juga sebagai pemenuhan atas fungsi atau dalam rangka menunaikan tugas pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR RI selain membuat undang-undang dan menetapkan anggaran," urai Henry. 

Kebetulan Bawaslu, masih kata dia, adalah mitra kerja di Komisi II DPR RI, di mana dirinya juga menjadi anggota di komisi tersebut. "Karena itu saya berhak melakukan pengawasan terhdap kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti, termasuk mengawasi pelaksaaan Gakkumdu oleh Bawaslu di Kabupaten Tulangbawang yang kebetulan juga merupakan wilayah atau salah satu maupun bagian dari daerah pemilihan saya yaitu Lampung II."

Henry menyayangkan perusakan APK kepunyaannya dilakukan secara kasar dan tendensius. Mengapa demikian? "Sebab, sebagai latar belakangnya, saya sebagai wakil rakyat di daerah pemilihan Lampung II beberapa kali didatangi warga masyarakat Kampung Astra Ksetra yang mengadu dan berkeluh kesah mengenai sebidang tanah yang mereka garap secara turun-temurun," kata Henry. 

Menurut mereka, sambungnya, pihak TNI AU dalam hal ini pengelola Pangkalan Udara Bunyamin mengklaim wilayah mereka. Berbagai macam gangguan yang dilakukan oleh pihak TNI AU ini bisa Saudara baca lebih lengkap dalam laporan tertulis dan perkembangan penanganan upaya penyelesaian sengketa di Kampung Astra Ksetra ini, juga bisa dicek kebenarannya.

"Khusus terkait konflik di Kampung Astra Ksetra, sudah saya bawa ke forum atau tingkat nasional. Yaitu, sudah pernah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak yang berkepentingan, seperti Menteri ATR-BPN, Sekjen Kementerian ATR-BPN,pimpinan TNI AU, Komandan Pangkalan Bunyamin, Bupati Tulangbawang, Ketua DPRD Tulangbawang, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kakanwil  ATR-BPN Provinsi Lampung serta Kapala BPN Kabupaten Tulangbawang," urai Henry. 

Dari serangkaian rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, dijelaskan Henry, telah disimpulkan bahwa tanah yang dimaksudkan atau dipermasalahkan oleh warga masyarakat Astra Ksetra adalah di luar wilayah atau area peruntukan yang dicadangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.  

Selanjutnya Kementerian ATR-BPN mengirimkan surat ke pihak Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara yang intinya memerintahkan agar menghapuskan sebidang tanah yang selama ini sudah digarap oleh warga masyarakat Kampung Astra Ksetra dari daftar kekayaan negara. 

"Atas keberhasilan saya memperjuangkan kepentingan warga masyarakat Kampung Astra Ksetra dan kepuasan para warga, lalu mereka mengadakan syukuran di sebuah lapangan dengan mengundang saya. Nah, sebelum saya pulang sekitar dua minggu yang lalu, mereka berpesan dan meminta kepada tim saya agar membawa sejumlah APK saya sebagai Caleg DPR RI yang akan mereka pasang di sekitar rumah mereka," ujar Henry.   

Kemudian setelah itulah, lanjut dia, terjadinya peristiwa penurunan dan perusakan APK miliknya. "Sekali lagi ini sangat tendensius dan memiliki motif-motif lain. Saya mengangap ini suatu kehormatan karena sejumlah APK saya telah mereka rusak.  Menurut saya, mereka  melakukan men-sweeping  (alias melakukan tindakan yang tidak semestinya) dan mencari di mana APK dipasang."

Sebab, masih kata Henry yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT), APK-APK milik para caleg yang lain tidak mereka turunkan atau tidak mereka rusak. 

"Selain itu, mengenai lokasi atau tempat pemasangan APK milik saya juga dipastikan berada di luar wilayah pangkalan wilayah yang di klaim sebagai milik TNI AU. Karena itu, saya menuntut dan meminta kepada pihak Gakkumdu dan Bawaslu melakukan tindakan penegakan hukum tanpa pandang bulu atau tanpa kecuali terhadap para pelaku yang telah melakukan perusakan APK saya," tandas Henry.

Quote