Ikuti Kami

Bawaslu Harus Cabut Ucapan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Meskipun tidak melanggar suatu peraturan perundang-undangan, tapi hakekat dari hukum itu adalah akal budi, keadilan dan untuk ketertiban

Bawaslu Harus Cabut Ucapan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. saat sidak ke gudang aset Kemendagri di Semplak, Bogor

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan KRH Henry Yosodiningrat meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) untuk mencabut pernyataannya yang menyebut deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden tidak melanggar aturan dan bukan bagian dari kampanye.

"Tolong jelaskan, dimana letak tidak melanggar aturannya? Dari Peraturan KPU-nya kah? Atau melanggar Undang-Undang kah? Itu disebutkan gak melanggar kata Bawaslu," kesal Henry saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Bawaslu RI, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Henry, meskipun tidak melanggar suatu peraturan perundang-undangan, tapi hakekat dari hukum itu adalah akal budi, keadilan dan untuk ketertiban.

"Dengan adanya pro kontra seperti itu, saya katakan yang pro ada jutaan, yang kontra juga jutaan. Sehingga masyarakat terbelah. Di satu sisi, polisi melarang itu karena melihat ada potensi gangguan Kamtibmas. Ada penolakan dan demo di sana sini," tambah Henry.

Sementara Bawaslu, lanjut dia, selaku lembaga negara yang mengawasi Pemilu, diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dari kelompok pendukung #2019GantiPresiden.

"Dalam rapat di Komisi II, saya sudah meminta Bawaslu RI untuk mencabut pernyataan itu," tegas Henry.

Dalam kesempatan RDP tersebut, Henry juga meminta Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menjemput bola para pemilih pemula yang berulang tahun pada tanggal 17 April 2019.

"Terkait jumlah pemilih pemula yang berusia tepat usia 17 tahun di tanggal 17 April 2019, saya gak yakin kalau itu valid. Masyarakat perkotaan iya. Tapi untuk  pedesaan saya gak yakin. Karena beberapa waktu lalu saya bertemu ribuan siswa yang usianya pada pelaksanaan Pemilu 2019 sudah bisa memilih, ternyata belum terdaftar," beber Henry.

Hal itu Henry temukan sesuai fakta dari lapangan langsung, saat masa reses di Lampung dan berceramah di sejumlah SMA. 

"Karena itu saya menyarankan agar  pihak Dukcapil aktif melakukan jemput bola. Selain itu, saya mendesak pihak Dukcapil melakukan pengecekan di Lampung Tengah dan Lampung Timur yang jumlah penduduknya terbanyak di Lampung," ungkap Henry.

Sebelumnya, dalam paparan Dukcapil Kemendagri, ada sekitar 12 ribuan pemilih pemula yang pada tanggal 17 April 2019 tepat berusia 17 tahun.

Quote