Ikuti Kami

Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Gugatan Caleg DPRD Malut

Majelis Sidang mengabulkan sebagian gugatan Jersey Roba tertanggal 17 Mei 2019.

Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Gugatan Caleg DPRD Malut
Bawaslu RI kabulkan sebagian gugatan Caleg DPRD Malut.

Ternate, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Ternate-Halmahera Barat (Halbar), Jersey Roba melalui pembacaan hasil putusan sidang bernomor 24/RP/PL/adm/RI/00.00-V/2019.

Majelis Sidang yang dipimpin Ratna Dewi Patololo, Rahmat dan Muhammad Afifuddin, Rabu (19/6), mengabulkan sebagian gugatan Jersey tertanggal 17 Mei 2019 yang memberikan kuasa kepada Fransisco Supit melaporkan KPU Kabupaten Halbar, empat PPK yakni Jailolo Selatan, Sahu, Ibu, Ibu Utara.

Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afiduddin menyatakan, sesuai data yang dibacakan pada formulir DA1 DPRD Provinsi Malut ada perubahan data di kecamatan Jailolo Selatan di dua TPS, Sahu dua TPS, Ibu dua TPS dan Ibu Utara ada empat TPS terjadi perubahan suara milik Jersey Roba.

Sehingga, dalam amar putusan Bawaslu itu menyebut empat  PPK melakukan pelanggaran administrasi hasil Pemilu 2019, sehingga diperintahkan untuk perbaiki hasil didasarkan form C1.

Olehnya itu, Bawaslu memerintahkan PPK Sahu memperbaiki hasil surat suara dan formulir model C1 di desa Balisoang dan perbaiki form C1 di dua TPS Muasungi.

Selain itu, KPU Halbar dan KPU Malut untuk tindaklanjuti hasil perbaikan salinan model DA1 Halbar dan formulir DA1 Provinsi Malut.

Sebelumnya, hasil pleno rekapitulasi KPU Malut untuk PDIP Malut  suara terbanyak diraih Lusiany I Damar (PDI-P) 3.610 suara dan Risno Sadonda (PDI-P) 3.364 suara, sedangkan Jersey Roba meraih 3.303 suara atau selisih dengan peraih kursi urutan kedua 61 suara.

Dalam pembacaan amar putusan Bawaslu Malut itu, KPU Malut diikuti oleh Komisioner KPU Buchari Mahmud.

Sementara itu, Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar mengakui dalam sidang Bawaslu RI terkait laporan Caleg asal PDIP Jersei Roba itu memerintahkan empat PPK kecamatan di Halbar untuk memperbaiki formulir form DA1, sehingga setelah menerima salinan nanti KPU akan mempelajari hasil sidang tersebut.

Sedangkan, untuk perkara calon anggota DPD-RI nomor 29, Ikbal Djabid itu, KPU Malut tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi

Sebelumnya, KPU Malut menyatakan, untuk penetapan Caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU-RI.

"Meskipun sudah ada penetapan hasil Pemilu oleh KPU pusat, tetapi untuk jadwal pleno penetapan Caleg peraih kursi DPRD Malut masih menunggu arahan KPU Pusat sesuai PKPU nomor 5 tahun 2019," katanya.

Bahkan, saat ini, ada sejumlah calon anggota DPD-RI dan Caleg hasil rekapitulasi hasil Pemilu 2019 untuk Malut yang memasukkan permohonan gugatan yang diterima Mahmakah Konstitusi (MK) untuk DPRD di Malut sebanyak enam parpol, sedangkan untuk DPD-RI Dapil Malut ada dua yakni Ikbal Djabid posisi kelima dengan 33.180 suara dan Tjatur Sapto Edy meraih 32.315 suara.

Dari hasil pleno rekapitulasi KPU, untuk jatah empat kursi DPD-RI, menempatkan Sultan Tidore Husain Alting Sjah meraih suara terbanyak yakni 140.007 suara, Chaidir Djafar 45.195 suara, Namto Roba 44.463 suara dan Hj Suriati Armaiyn meraih 41.120 suara.

Sementara itu, untuk 45 kursi di DPRD Malut peraih suara terbanyak di Dapil Malut 1 (Ternate-Halbar) yang digugat yakni Iqbal Ruray (Golkar) 4.636 suara, M Hasan Bay (Golkar) Iskandar Idrus (PAN), Erwin Umar (Perindo) 6.037 suara, Wahda Z. Imam (Gerindra) 3.654 suara, Risno Sadonda (PDI-P) 3.364 suara, Lusiany I Damar (PDI-P) 3.610 suara, Husni Bopeng (NasDem) 5.237 suara, Abdul Malik Silia (PKB) 4.853 suara, Nikolaus Tangayo (Demokrat) 5.068 suara dan M. Sofyan Daud (PBB) 3.018 suara dan Ashari Turuy (Berkarya) 1.947 suara.

Quote