Ikuti Kami

BPN Minta ODMK Dilarang Gunakan Hak Pilih, Ini Kata TKN

Jika ingin mencabut hak pilih seseorang, khususnya yang memiliki gangguan kejiwaan harus ada parameter yang jelas.

BPN Minta ODMK Dilarang Gunakan Hak Pilih, Ini Kata TKN
Wakil Direktur Departemen Saksi I TKN Jokowi-Kiai Ma’ruf Amin Gede Putu Artha.

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye (TKN) Joko Widodo-Kiai Ma'ruf Amin, angkat bicara terkait Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menolak orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) menggunakan hak pilihnya.

Wakil Direktur Departemen Saksi I TKN Jokowi-Kiai Ma’ruf Amin I Gede Putu Artha menilai mengatakan jika ingin mencabut hak pilih seseorang, khususnya yang memiliki gangguan kejiwaan harus ada parameter yang jelas.

Baca: DPRD Jatim Soroti Buruknya Penanganan ODMK di Bangkalan

"Jika memang hendak mencabut hak pilih penderita gangguan jiwa, seharusnya UU ditegaskan seperti itu dengan parameter yang lebih jelas," kata Putu Artha saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (21/11).

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ini mengaku memang sulit bagi KPU untuk menetapkan ODMK berhak mendapatkan hak pilih atau tidak.

Pasalnya, menurut Pasal 198 UU Pemilu tidak secara eksplisit menyebutkan orang sakit jiwa tidak boleh memilih. Ini berbeda dengam UU 10 tahun lalu yang secara tegas melarang.

"Kedua, tidak semua gagguan jiwa memiliki bukti fisik dari RSJ bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa. Jadi wajar jika diizinkan," kata Putu Artha.

"Sehingga secara faktual para penderita gangguan jiwa tidak memiliki bukti otentik dalam bentuk surat dari RSJ. Sehingga jika dicabut hak pilihnya malah KPU akan dianggap melanggar UU dan menghilangkan hak konstituional warga negara," tambahnya.

Lebih lanjut, Putu Artha menegaskan bahwa pernyataannya ini bukan dalam posisi menanggapi kubu lain, meskipun saat ini dia masuk ke dalam TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Saya tidak dalam posisi menanggapi kubu lain. Kita menghargai apapun sikap politik pihak lain," tegasnya.

Baca: DPRD Asahan Desak Pembangunan Poliklinik Kejiwaan

Untuk dikerahui, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad tak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Pasalnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.

Menurur Dasco, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hukum yang amat penting. Sehingga jika orang dengan gangguan kejiwaan diberikan hak pilih, maka hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.

Quote