Ikuti Kami

Caleg Mantan Napi, Eriko: PDI Perjuangan Patuhi Aturan

PDI Perjuangan mematuhi aturan yang diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Caleg Mantan Napi, Eriko: PDI Perjuangan Patuhi Aturan
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Eriko Sotarduga.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Eriko Sotarduga menegaskan bahwa, PDI Perjuangan mematuhi aturan yang diterapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Yang menyebutkan bahwa, praktis melarang pengusulan nama calon legislatif (Caleg) yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca: Cawapres, Eriko: PDI Perjuangan Tidak Intervensi Jokowi

"Tidak ada tidak mematuhi, semua mematuhi, kalau dr kami seperti itu," ujar Anggota Komisi VI DPR RI itu, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Politisi Banteng itu mengatakan bahwa, setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) itu telah diseleksi dengan ketat. Bahkan sebelumnya telah dilakukan pendekatan-pendekatan secara personal.

"Kami menseleksi dengan ketat dan bahkan kami melakukan pendekatan dengan sodara-sodara kami yang berkeinginan maju. Dan yang masih ada terkait dengan hal itu (PKPU) dengan pendekatan kekeluargaan untuk tidak maju. Mereka bisa mematuhi itu dan menerima itu" jelasnya.

Eriko pun sangat memahami, bahwa hukum sepatutnya untuk dipatuhi. Walaupun dari mereka memiliki hak untuk mencalonkan dirinya.

Baca: Eriko Pastikan Caleg PDI Perjuangan Miliki Kapabilitas

"Bagaimana pun soal hukum, aturan ini tidak ada ketentuan UU yang melarang untuk maju kecuali pengadilan memang melarang untuk itu," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan ada 192 nama Bacaleg yang terindikasi mantan terpidana korupsi. Jumlah itu tersebar di sembilan propinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.

Quote