Ikuti Kami

Gugatan BPN ke MK Lebih Beradab Ketimbang Bakar-bakaran

Ketimbang menolak hasil Pilpres tetapi menerima hasil Pemilu leguslatif.

Gugatan BPN ke MK Lebih Beradab Ketimbang Bakar-bakaran
Infuencer Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Influencer Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menghormati langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK). Menurutnya itu adalah hak konstitusional 02.

Baca: TKN: Pertemuan 01 dan 02 Tunggu Waktu yang Tepat

"Itu jauh lebih beradab, dari pada ada demo lagi di jalanan, bakar-bakaran. Ketimbang menolak hasil Pilpres tetapi menerima hasil Pemilu leguslatif dan menyatakan klaim sepihak telah terjadi kecurangan," kata Anggota Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-Ma'ruf itu kepada Gesuri.id, Senin (27/5).

Arteria berharap proses gugatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan maksimal oleh kubu 02, "Sekarang saatnya memastikan dalil kecurangan menjadi fakta persidangan, disertai bukti dan saksi-saksi yang patut menurut hukum," ungkapnya.

Arteria menyarankan, dalam hal ini kubu 02 tidak perlu lagi berpolemik dan mengumbar pernyataan-pernyataan offensif di ruang publik terlebih kepada institusi MK. Lebih baik, lanjutnya, seluruh energi dan daya upaya difokuskan untuk menghadirkan fakta hukum yang mampu meyakinkan MK bahwa permohonan mereka layak menurut hukum.

"Di MK itu tidak perlu genit dalam bersidang, apalagi menebar polemik, nggak laku dan pastinya tidak efektif. Mereka itu Hakim dengan kualifikasi negarawan, harusnya kubu 02 paham, bisa memilah mana yang konsumsi publik dan mana yang konsumsi teknis yuridis," kata Mantan pengacara MK tersebut.

Arteria mengatakan, jika materinya syarat politik praktis dan cenderung baper, jangan dihadirkan sebagai dalil dalam permohonan.

"Objectum litisnya kan sudah sangat jelas, pertama: buktikan saja ada kesalahan penghitungan suara yang mengakibatkan Kubu 02 harusnya terpilih jadi Presiden, ingat lho selisihnya saja hampir 17 juta, artinya butuh banyak wilayah kerja pembuktian dan saksi-saksi. Kalau call tinggi saja per TPS mereka dirugikan 200 saja (walau itu tidak mungkin), butuh setidaknya 85.000 TPS, belum bicara buktinya apa dan saksinya siapa," paparnya.

"Kedua, mengenai dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif? Dalil yang mana? Paham tidak Pengertian pelanggaran itu apa? Saya pikir informasi ini harus sampai ke telinganya Pak Prabowo dan Pak Sandi, sehingga mereka jangan diberikan angin surga," lanjutnya.

Baca: Adian Dukung Polisi Bongkar Dalang Kerusuhan 22 Mei

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan telah siap menghadapi gugatan kubu 02. "Kami akan kaji, cermati dan bekerja dengan sekeras-kerasnya, sehebat-hebatnya dan sehormat-hormatnya," pungkasnya.

Ia pun berharap, melalui persidangan ini akan menyelesaikan polemik kebangsaan dan menyatukan seluruh rakyat sebagai anak bangsa yang masih punya tanggung jawab besar untuk membawa Bangsa Indonesia lebih baik dan sejahtera kedepannya yang berselimut NKR

Quote