Ikuti Kami

Gugatan Partai Aceh Gagal, PDI Perjuangan Raih Kursi DPRA

Akhirnya PDI Perjuangan kembali dapat kursi DPRA, setelah 10 tahun kosong.

Gugatan Partai Aceh Gagal, PDI Perjuangan Raih Kursi DPRA
Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan, Imran Mahfudi.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan telah memenangi gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/7). 

Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI Perjuangan, Imran Mahfudi menulis informasi tersebut di dinding Facebooknya, Senin pukul 10.19 WIB. 

"Alhamdulillah, akhirnya PDI Perjuangan, kembali dapat kursi DPRA, setelah 10 tahun kosong," tulis Imran. 

Imran mengatakan, keputusan MK tersebut terkait gugatan Partai Aceh di dapil Aceh 4. 

Seperti diketahui, Muzakir Manaf selaku ketua Umum DPA-Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekjen DPA-Partai Aceh melalui kuasa hukum Fadjri SH, Hermanto SH, dan Murtadha SH resmi mengajukan gugatan PHPU untuk DPRA Dapil 4 ke MK. 

Baca: Partai Targetkan Dua Kursi DPRK Aceh

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai Aceh tak berhasil mempertahankan kursinya yang diraih pada Pemilu 2014. Kursi tersebut direbut oleh Caleg PDI Perjuangan atas nama M Ridwan. 

Keputusan itu berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 207/PL.01.7-BA/II/PROV/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Aceh Pemilihan Umum 2019 yang telah menetapkan perolehan suara PDI Perjuangan 12.702 dan Partai Aceh 12.691 atau selisih 11 suara.

Hasil itulah yang digugat Partai Aceh ke MK, yang ternyata menemui kegagalan. 

"Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian karena terdapat pertentangan dalam Petitum," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sela atas gugatan Partai Aceh itu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dengan keputusan MK ini, maka PDI Perjuangan berhasil meraih kursi di DPRA yang tak bisa diraih sejak 2014.

Quote