Ikuti Kami

Hasto Yakin Putusan MK Sejalan dengan Kehendak Rakyat

Saksi dan bukti yang dihadirkan tim hukum 02 tidak mumpuni dalam memberikan keterangan.

Hasto Yakin Putusan MK Sejalan dengan Kehendak Rakyat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Bengkulu, Gesuri.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto meyakini sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Kami percaya keadilan akan ditegakkan, sehingga apa yang disuarakan oleh rakyat dengan memenangkan Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin senafas dengan keputusan MK yang akan menguatkan keputusan KPU," ujar Hasto yang ditemui di sela-sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PDI Perjuangan di Bengkulu, Senin (24/6).

Baca: Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak Tekan MK

Keyakinan Hasto berdasar akan keseluruhan persidangan, apa yang dituduhkan oleh tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa dibuktikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan.

"Dan ternyata itu tak bisa membuktikan oleh saksi-saksi yang diungkap," ujar Hasto.

Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini setuju jika beberapa sistem Pemilu perlu diperbaiki. 

Pasalnya, dalam pemilu serentak tak bisa hanya mengatakan Pileg dan Pilpresnya saja yang bagus, tapi harus secara keseluruhan karena merupakan satu tarikan nafas perjuangan.

"Sekali lagi kekurangan kita perbaiki, tetapi rakyat sudah mengambil keputusan terbaik dan kami meyakini hakim MK memiliki sikap kenegawaranan untuk mengambil sikap yang baik," imbuhnya.

Baca: Eva: Wajar Amien Rais Pesimis Prabowo Menang di MK

MK mempercepat pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6), sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pleno, Jumat (28/6). MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Adapun persidangan itu menganut sistem speedy trial.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Quote