Ikuti Kami

Henry Minta Masalah Perekaman e-KTP di Pesibar Dirampungkan

Henry mendesak kepada Mendagri agar memerintahkan Dirjen Dukcapil untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan segala permasalahan dimaksud

Henry Minta Masalah Perekaman e-KTP di Pesibar Dirampungkan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH (kedua dari kiri) bersama Bupati Pesisir Barat DR. H. Agus Istiqlal (kiri) saat kunjungan ke Kantor Bupati Pesisir Barat meninjau kesiapan Pemilu Serentak 2019

Pesisir Barat, Gesuri.id - Mendekati Pemilu Serentak 2019 (Pileg dan Pilpres), dalam kapasitas sebagai Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Pesisir Barat (Pesibar), bertemu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Dalam kunjungannya, Selasa (6/11), Henry ingin memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten menghadapi Pemilu serentak 2019. 

Hal itu untuk menindaklanjuti laporan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Masa Reses ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Provinsi Lampung. Dalam Rapat Kunker tersebut, beberapa Mitra Kerja Komisi II seperti Dinas Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, Ombudsman RI, Kementrian ATR/BPN, dan Arsip Nasional.

"Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung antara lain menyampaikan bahwa khusus di Kabupaten Pesisir Barat dari 11 Kecamatan hanya ada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Ngaras dan Bengkunat yang mana perangkat membuat KTP elektroniknya masih berfungsi dengan baik. Selebihnya dalam keadaan rusak," ungkap Henry Yoso di Kantor Bupati Pesisir Barat, Selasa (06/11/2018).

Dalam kunjungannya itu, Henry disambut Bupati Pesisir Barat DR. Drs. H. Agus Istiqlal dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Erlina, SP. MH. Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Ketua DPRD Piddinuri, Wakil Ketua DPRD I M. Towil, Wakil Ketua DPRD II AE. Wardhana dan Sekretaris Dinas Dukcapil serta Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat.

Henry menjelaskan terlebih dahulu, bahwa sebagai Anggota DPR RI Ia mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang di seluruh wilayah NKRI, dan Pengawasan itu tidak harus dilakukan secara kolektif, akan tetapi dapat dilakukan secara perseorangan. Dan Pengawasan itu tidak hanya dilakukan di Daerah Pemilihannya, akan tetapi boleh melakukan Pengawasan di daerah-daerah lain di seluruh wilayah NKRI. Oleh karena itu, meskipun Ia mewakili Dapil Lampung II akan tetapi Ia berhak bahkan wajib untuk juga melakukan Pengawasan di Dapil Lampung I (seperti Kabupaten Pesisir Barat).

Terkait adanya laporan dari Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung tersebut diatas Ia memandang bahwa hak rakyat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan datang adalah merupakan hak Konstitusional Rakyat dan hak itu baru dapat dipergunakan apabila yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik (hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan PKPU). 

Karena itu, lanjut Henry, demi untuk memberikan hak Konstitusi Rakyat maka ia memandang perlu untuk melakukan kunjungan ke lapangan, terkait dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya sebagai Anggota DPR RI.

Dan dari hasil kunjungan lapangan tersebut, dijelaskan Henry, ternyata diperoleh informasi dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat, kondisi terkini alat perekaman KTP elektronik per tanggal 31 Oktober 2018, 9 kecamatan kondisi alat perekaman dalam kondisi baik dan kondisi jaringannya juga dalam kondisi baik.

"Hanya 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Pisang yang belum ada alatnya karena kecamatan baru. Dan di Pesisir Utara, kondisi alatnya baik namun kondisi jaringan terputus dikarenakan robohnya payung Vsat. VSAT sendiri adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan dengan diameter kurang dari tiga meter," papar Henry.

Dalam penjelasan Bupati Pesisir Barat dan Sekretaris Dinas Dukcapil Pesisir Barat, masalah utama dari KTP elektronik adalah minimnya ketersediaan blanko perekaman KTP elektronik dari pusat. Dan itu bukan kesalahan dari pemerintah kabupaten. Ada pun jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum dicetak sebanyak 9.310 orang. Sisanya terkendala masih menggunakan KTP lama ketika masih berstatus sebagai warga Lampung Barat. Mengingat Kabupaten Pesisir Barat adalah pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat.

Dari hasil kunjungan ke lapangan tersebut, Henry memandang perlu untuk menindaklanjuti hasil kunjungannya yaitu menyampaikan permasalahan dimaksud dan mendesak kepada Menteri Dalam Negeri agar memerintahkan Dirjen Dukcapil untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan segala permasalahan dimaksud, agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP sehingga tidak dapat menggunakan hak Konstitusionalnya dalam Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019 yang akan datang tidak dirugikan atau dihilangkan haknya karena persoalan administrasi dan keterlambatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah. 

Quote