Ikuti Kami

Hoax Ratna, Polisi Harus Usut Dugaan Elite Gerindra Terlibat

"Maka saya mendesak POLRI agar segera melakukan PENYELIDIKAN,  memanggil dan memeriksa kedua orang itu"

Hoax Ratna, Polisi Harus Usut Dugaan Elite Gerindra Terlibat
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.,MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyelidiki apakah Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua Umun Gerindra Fadli Zon terlibat dalam penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Demi menjaga kehormatan, nama baik atau setidaknya kepercayaan publik terhadap Saudara Prabowo dan Fadli Zon (selaku Capres dan Wakil Ketua DPR RI) yang akhir-akhir ini nama mereka berdua dikait kaitkan bahkan disinyalir sebagai "dalang" atas kebohongan Ratna Sarumpaet dan juga dikatakan sebagai orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana turut serta menyebarkan berita bohong," ungkap Henry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10).

Henry berharap kasus tersebut terang benderang dengan diungkap motif dan aktor utama sebenarnya oleh POLRI.

"Maka saya mendesak POLRI agar segera melakukan PENYELIDIKAN,  memanggil dan memeriksa kedua orang itu. Kalau dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan Penyidikan ternyata tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka maka Polri harus menjelaskan kepada Publik bahwa Saudara Prabawo dan Fadli Zon benar-benar "tidak terlibat" bahkan justru sebagai "korban" atas kebohongan Ratna Sarumpaet," tegas Henry.

Demikian sebaliknya, tambah dia, kalau ternyata sejak proses Penyelidikan, Penyelidik menemukan adanya "bukti permulaan yang cukup" bahwa keduanya terlibat dalam Penyebaran berita bohong itu, maka menurut hukum berdasarkan ketentuan pasal 16 jo pasal 17 KUHAP untuk kepentingan Penyelidikan (atas perintah penyidik) Penyelidik berwenang MELAKUKAN PENANGKAPAN terhadap Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Fadli Zon serta menetapkan keduanya sebagai TERSANGKA.

"Selanjutnya apabila pada tingkat Penyidikan Penyidik menemukan  adanya "bukti yang cukup", maka berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP jo pasal 45 jo pasal 27 dan 28 UU ITE Penyidik berwenang MELAKUKAN PENAHANAN terhadap mereka berdua," papar Henry.

Selanjutnya, lanjut dia, Polri segera harus menggali, motif dan tujuan mereka berdua dalam menyebarkan berita bohong itu melalui media massa sehingga telah membuat jutaan manusia "mempercayai berita bohong itu".

"Bahwa meskipun mereka telah menyampaikan permintaan maaf atas kebodohan itu, akan tetapi secara hukum hal itu tidak menghilangkan unsur dari tindak pidana (karena tindak pidananya telah selesai)," jelas Henry.

Meskipun Prabowo sebagai Calon Presiden dan Fadli Zon Wakil Ketua DPR (Pejabat Negara), tidak ada halangan bagi Polri untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana Henry katakan di atas. 

"Kerena sejalan dengan Azas hukum "equality before the law" bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (tidak terkeluali Capres dan Wakil Ketua DPR)," tegas Henry.

Selain daripada itu, penghargaan yang tinggi Henry sampaikan kepada POLRI yang selama ini telah melakukan Penegakan Hukum terhadap banyak orang yang terbukti menyebarkan berita bohong (HOAX).

"Untuk menjaga kepercayaan Publik terhadap netralitas dan profesionalitas Polri, sekaligus menguji apakah kalimat yang diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caisoninus (43.SM) yang mengatakan: "Fiat Justitia Ruat Coelum", yang artinya  hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, yang dijadikan sebagai Motto Organisasi Profesi Advokat juga berlaku bagi Polri," demikian Henry berharap.

Quote