Ikuti Kami

Ini Empat Alasan TKN Yakin Permohonan Paslon 02 Ditolak MK

Permohonan pemohon sangat lemah untuk dibuktikan selama persidangan.

Ini Empat Alasan TKN Yakin Permohonan Paslon 02 Ditolak MK
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6). (Foto: gesuri.id/Gabriella Thesa Widiari)

Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan keyakinan itu didasari karena permohonan pemohon sangat lemah untuk dibuktikan selama persidangan.

Baca: Eva: Wajar Amien Rais Pesimis Prabowo Menang di MK

Image result for Ade Irfan Pulungan

"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Kedua, Ade menyebutkan bukti yang diberikan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi yang disampaikan ke hakim MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan di MK. Banyak bukti milik pemohon, hanya berkisar pada berita di media massa.

Tak hanya itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi juga banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK. Penarikan itu, menurut Ade, karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.

"Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," kata Ade.

Ketiga adalah terkait dengan kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi. Ade mengatakan kesaksian dari saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara paslon 02 yang berkurang. 

Selain itu, dia menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, merasakan peristiawa hukum yang terjadi.

"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," ujar Ade.

Terakhir, kata Ade, yakni terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi. Sama halnya dengan saksi fakta, ia menyebut saksi ahli Prabowo-Sandi tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang diajukan ke MK.

Baca: Iis: Politisasi Agama Tidak Akan Memengaruhi KeputusanMK

Related image

"Ahli dari mereka hanya membicarakan tentang adanya DPT siluman dan Situng. Yang Situng itu bukan menjadi bagian atau alat ukur resmi yang ada dalam ketentuan yang ada terhadap KPU. Jadi alat ukur manual dalam pemilu itu adalah C1 yang berjenjang," imbuhnya.

Terkait empat alasan itu, Ade kembali menyampaikan pihaknya meyakini sembilan hakim MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandi sebagaimana ekspesi yang diajukan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait.

Quote