Ikuti Kami

Ini Jawaban TKN atas Panggilan dari Bawaslu

Kedatangan TKN untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Bawaslu yang belum sempat dijelaskan pada pertemuan pertama.

Ini Jawaban TKN atas Panggilan dari Bawaslu
Direktur hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk menjelaskan maksud dari penayangan iklan rekening dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 di surat kabar nasional.

Direktur hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku kedatangannya untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Bawaslu yang belum sempat dijelaskan pada pertemuan pertama.

Baca: Ini Alasan Bawaslu Panggil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf

"Jadi pada hari ini setelah saya melakukan penelusuran terhadap masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya. Itu saja," ujar Ade Irfan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (5/11).

Ini merupakan kali kedua Bawaslu meminta klarifikasi kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Ade Irfan mengaku pihaknya sama sekali tidak memiliki niat untuk melanggar UU Kampanye. TKN bahkan sudah berkonsultasi sebelum pemasangan iklam rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin di media massa.

"Ya terkait masalah yang itu, masalah yang terjadi. Jadi saya sampaikan kita gak punya niat untuk melakukan kampanye, nggak punya niat, nggak punya keinginan untuk melanggar aturan yang ada. Sebelumnya kita sudah melakukan konsultasi konsultasi terhadap masalah itu," ungkap Ade Irfan.

Dia menjelaskan maksud dari pemasangan iklan tersebut hanya untuk mensosialisasikan kapada masyarat mengenai adanya rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Tujuannya semata-mata hanyalah untuk transparansi agar mudah diketahui publik.

"Kita ingin transparansi, akuntabilitas secara jelas, terukur kepada publik terhadap nomor rekening itu. Kita enggak mau nanti siapa yang nyumbang itu, penyumbangnya ditutup tutupi. Kita mau terbuka semua transparan dan mengikuti regulasi regulasi yang ada. Jadi niat kami itu," tegasnya.

Ade Irfan juga membantah bahwa Bawaslu secara khusus memanggil Erick Thohir selaku ketua TKN Jokowi-Ma'ruf untuk menjelaskan masalah tersebut. 

Dia menjelaskan, Bawaslu memanggil TKN dan bukan hanya menunjuk ketuanya saja, sehingga Erick Thohir tidak berkewajiban untuk datang.

Baca: Ini Tanggapan TKN Terkait Pelaporan Jokowi ke Bawaslu

"Surat dari Bawaslu itu adalah meminta kehadiran tim kampanye nasional. Bukan pak Erick Thohir," tegas Ade Irfan.

"Jadi Tim Kampanye itu siapa saja, saya kan termasuk tim kampanye, saya sebagai Direktur hukum masuk tim kampanye, boleh dong saya, dan saya memang ditugaskan untuuk melakukan penyampaian ini," imbuhnya.

Quote