Ikuti Kami

Ini Tanggapan TKN Tentang Hasil Rapat Pleno KPU

KPU memutuskan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua paling lambat 15 Desember 2018.

Ini Tanggapan TKN Tentang Hasil Rapat Pleno KPU
Wakil Direktur Saksi I, Putu Artha (kiri) di Media Center Jokowi-Ma'ruf Amin, Jalan Cemara no 19, Menteng, Jakarta, Jumat (16/11).

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/11) untuk membahas rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan jilid dua. 

Hasilnya KPU memutuskan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua paling lambat 15 Desember 2018.

Baca: Caleg dari TKN Membangkang, Sanksi Menghadang

Menanggapi hasil rapat tersebut, tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan sejumlah catatan kepada KPU. 

Adapun catatan pertama yang diberikan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin kepada KPU adalah mereka menyetujui dan merekomendasikan untuk memperpanjang penambahan waktu pencermatam DPT hasil perbaikan tahap kedua sampai paling lambat 30 hari sebelum Pemilu.

"Jadi ini kan putusan kemarin sampai 15 Desember 2018, bahkan sampai 1 bulan sebelum pemilu pun bagi kami di tim Jokowi-Ma'ruf Amin tidak masalah, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan sampai kemudian sempuran dan diterima oleh semua pihak. Karena prinsip dasarnya adalah melindungi hak memilih wagra negara adalah hak yang paling dasar dan diatur oleh konstitusi," ujar oleh Wakil Direktur Saksi I TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Putu Artha di Media Center Jokowi-Ma'ruf Amin, Jalan Cemara no 19, Menteng, Jakarta, Jumat (16/11).

Kedua, kata Putu, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin meminta KPU, Bawaslu dan Kemendagri dapat menetapkan DPT sesuai denga tupoksinya masing-masing.

"KPU dan Bawaslu kita percaya dan kita pilih mereka untuk bisa bekerja secara independen dan profesional," ucap Putu.

"Ketiaga, kami meminta koordinasi yang ketat semua stake holder KPU, Bawaslu, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, BNP2TKI untuk menghilangkan ego sektoral, saling mengisi dan memberikan dukungan," tambahnya.

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin meminta KPU untuk menyempurnakan seluruh proses penetapan DPT. Putu yang juga mantan komisioner KPU juga mengimbau agar jangan sampai ada kendala non teknis kepemiluan seprt soal dana, sistem IT, koordinasi stake holder dan kendala lainnya.

"Untuk itu agar segera dipetakan potensi persoalan, dilakukan inventarisasi, ditemukan dan dicari solusi bersama yang efisian dan efektif sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," sambungnya.

Baca: Dapil 'Neraka', Ini Cara Eriko Dulang Suara

Untuk diketahui, KPU masih belum bisa menyelesaikan rekapitulasi DPT hasil perbaikan jilid kedua, dan memutuskan untuk pelakukan perpanjangan waktu hingga 15 Desember 2018.

Sampai saat ini belum semua KPU tingkat provinsi yang mampu menyelesaikan tugas-tugasnya. Dari 34 provinsi, baru 28 yang berhasil menyelesaikan perbaikan. Adapun 6 provinsi yang belum selesai adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Quote