Ikuti Kami

Izinkan Konser Musik, Kebijakan KPU Ditolak Yena-Atep 

"Sampai sejauh ini kami tidak memasukkan agenda konser musik dalam kampanye".

Izinkan Konser Musik, Kebijakan KPU Ditolak Yena-Atep 
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bandung yang diusung PDI Perjuangan, Yena Iskandar Masoem-Atep.

Bandung, Gesuri.id - Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bandung yang diusung PDI Perjuangan dan Koalisinya, Yena Iskandar Masoem-Atep, menyikapi kebijakan KPU yang mengizinkan peserta pilkada menggelar konser sebagai jenis kampanye. 

Baca: Belajar dari China, Demokrasi Liberal Perbanyak Koruptor

Ketua tim pemenangan Yena-Atep, Evan Agustianto menyatakan tidak setuju jika KPU mengizinkan konser sebagai salah satu jenis kampanye di masa pandemi corona (Covid-19). 

"Sampai sejauh ini kami tidak memasukkan agenda konser musik dalam kampanye," ujar Evan.

Evan mengatakan, di masa pandemi ini, sangat beresiko menggelar konser musik. 

"Jadi kami memang belum ada rencana untuk kegiatan konser musik," kata Evan.

Baca: PDI Perjuangan Usung Pengusaha Ma'soem & Dedengkot Persib

Diketahui, KPU mengizinkan peserta pilkada menggelar konser sebagai jenis kampanye. Hal itu diatur dalam PKPU No. 10 tahun 2020.

Izin yang diberikan KPU itu lantas menuai kritik dari Kemendagri, DPR hingga pengamat pemilu. Menurut mereka, sebaiknya KPU menghapus ketentuan tersebut dari PKPU.

Quote