Ikuti Kami

Menangkan Jokowi Lebih Penting dari Soal Ahok Masuk Kabinet

Urusan Ahok ingin terjun kembali ke dunia politik diserahkan sepenuhnya kepada mantan Gubernur DKI itu.

Menangkan Jokowi Lebih Penting dari Soal Ahok Masuk Kabinet
Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono tak mau berspekulasi soal rencana Basuki Tjahaja Purnama selepas bebas pada awal tahun depan.

Dia menyebut target utamanya saat ini adalah memenangkan Joko Widodo di Pilpres 2019.

Baca: 24 Januari Bebas, Banyak Kader Banteng Ingin AhokGabung

Dia tak mau mengomentari harapan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus yang menyebut Ahok masih punya potensi masuk ke kabinet Jokowi bila menang nanti.

Setelah kemenangan Jokowi-Ma'ruf telah dipastikan, maka urusan Ahok ingin terjun kembali ke dunia politik diserahkan sepenuhnya kepada mantan Gubernur DKI itu, termasuk soal harapan Bestari tadi.

"Ya bebas (dari penjara) aja belum, jangan terlalu jauh lah. Pertama targetnya adalah pak Jokowi menang dulu. Kedua, Ahok keluar. Ketiga setelah keluar ya terserah kepada Ahok mau gimana," tutur Gembong seraya tertawa saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Gembong sendiri mengaku belum tahu tanggal pasti kapan Ahok bebas dari masa tahanannya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus berharap Ahok bisa isi kabinet pemerintahan Jokowi, jika sang Presiden Jokowi kembali menang di Pilpres 2019.

"Saya berharap Ahok juga bisalah mengisi jajaran kabinet Jokowi ke depan bila perlu," terang Bestari.

Bestari juga menyebut jabatan yang sesuai dengan Ahok bila seandainya diproyeksikan masuk ke dalam kabinet Jokowi ialah persoalan terkait dengan kemaslahatan masyarakat.

Sosok Ahok pun dianggap bisa menempati bidang sosial.

"Yang terkait dengan kemaslahatan masyarakat. Macam-macamlah banyak, bisa (juga) di bidang sosial," katanya.

Ahok sendiri diprediksi bakal keluar dari kurungan penjara pada awal tahun depan, tepatnya 24 Januari 2019.

Dia direkomendasikan mendapat remisi hari Natal selama 1 bulan.

Sementara vonis hukumannya adalah 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Baca: Ada Keseruan Manakala Ahok Jadi Petugas Partai

Bila remisi hari Natal diterimanya, maka total pengurangan tahanan yang dia dapatkan menjadi 3 bulan 15 hari.

Sehingga mantan Gubernur DKI itu diprediksi akan keluar dari penjara pada 24 januari 2019 mendatang.

Quote