Ikuti Kami

Mendagri Tunggu Penjelasan KPU

Hal ini menyusul kabar pencoblosan surat suara salah satu Pasangan calon capres-cawapres dan caleg yang terjadi di Malaysia.

Mendagri Tunggu Penjelasan KPU
Menko Polhukam Wiranto (kanan) berjalan bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri Rakornas bidang kewaspadaan nasional di Jakarta, Rabu (27/3/2019). Rakornas tersebut berlangsung dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada, namun beredar informasi sudah diketahui adanya pencoblosan.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu penjelasan resmi Tim dari KPU di Malaysia sehubungan dengan kabar pencoblosan surat suara salah satu Pasangan calon capres-cawapres dan caleg yang terjadi di Malaysia.

Baca: TKN Kirim Tim ke Malaysia Klarifikasi Surat Suara Tercoblos

Hal itu diungkapkan atas pertanyaan pers di Kemendagri terkait isu telah dicoblosnya surat suara salah satu pasangan calon dan calon legislatif di Malaysia, Kamis (11/4).

“Kami masih menunggu penjelasan Tim KPU aparat penegak hukum yang masih melakukan pengecekan informasi tersebut,” terang Tjahjo.

Ia juga meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil kerja Tim KPU untuk mengetahui kebenaran fakta sebenarnya serta kronologi yang terjadi di Malaysia.

“Kami harapkan masyarakat juga hati-hati menyikapi informasi yang belum tentu benar, agar tidak menimbulkan spekulasi, kita percayakan sepenuhnya kepada KPU untuk mengecek langsung di lapangan fakta dan kronologinya” kata Tjahjo.

Baca: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Laporkan

Pada kesempatan itu, Mendagri mendukung penuh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai asasnya, yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil), aman, demokratis, damai dan bermartabat.

Ia pun menyerahkan apapun yang menjadi kewenangan KPU yang sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyelenggara Pemilu tanpa melakukan intervensi.

Quote