Ikuti Kami

MK Tolak Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

MK Tolak Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkait protes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca: Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak Tekan MK

Hakim konstitusi menyebut pertimbangan soal asas peradilan cepat. Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 mengajukan gugatan permohonan pada tanggal 24 Mei 2019 dan perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni 2019.

Hal tersebut dikarenakan terdapat rentang waktu cukup lama bila berkas permohonan 24 Mei langsung diregistrasi. Rentang waktu itu terkait cuti bersama Lebaran. Padahal MK setelah berkas permohonan teregistrasi harus menggelar sidang pendahuluan dengan rentang waktu tiga hari kerja.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, masalah perbaikan itu merupakan hal teknis saat registrasi permohonan. Permohonan pertama dengan perbaikan ada jeda lama karena libur dan cuti panjang

"Sehingga menjadi ruang memasukkan yang menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan dan terhadap hal ini Mahkamah tak bisa serta-merta menolaknya," kata Enny.

Mahkamah berpendapat, naskah yang disebut perbaikan permohonan itu sebagai satu kesatuan dengan permohonan yang telah diajukan pada 24 Mei 2019. Mahkamah tidak menganggap hal itu sebagai perbaikan permohonan.

"Dalam hal ini Mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebgai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 mei 2019," kata Enny.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dan KPU selaku pihak termohon menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. 

Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan. 

Baca: Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK

Menurut tim kuasa hukum paslon 01, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. 

Mereka menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.

Quote