Ikuti Kami

ODMK Tak Masuk DPT, TKN Tak Ambil Pusing

TKN fokus menjelaskan program kesehatan kerakyatan yang sudah dilakukan oleh Presiden RI Jokowi.

ODMK Tak Masuk DPT, TKN Tak Ambil Pusing
Sekretaris tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris tim kampanye nasoional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto tak ingin terlalu meributkan orang dengan masalah kejiawaan (ODMK) tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) seperti permintaan kubu Probowo-Sandi. 

Hasto menilai lebih baik, TKN fokus menjelaskan program kesehatan kerakyatan yang sudah dilakukan oleh Presiden RI Jokowi.

Baca: BPN Minta ODMK Dilarang Gunakan Hak Pilih, Ini Kata TKN

"Daripada meributkan gangguan jiwa bisa memilih atau tidak lebih, baik apa yang negara yang bisa dilakukan. Untuk itu Pak Jokowi keluarkan program kesehatan buat rakyat menawarkan kegembiraan di dalam mengelola pemerintah negara, sehingga mereka-mereka yang stres mengalami gangguan jiwa itu kemudian bisa sembuh bisa diobati dengan baik," kata Hasto kepada wartawan saat ditemui di Rumah Aspirasi Rakyat Jokowi-Ma'ruf Amin, Jalan Proklamasi no 46, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11).

Hasto mengatakan untuk urusan DPT, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin selalu taat pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga kubu Prabowo-Sandi tidak perlu takut akan adanya manipulasi data.

"Kami lebih baik sesuai KPU kitw kedepankan program utk itu atau kalau pak Prabowo ngga percaya, uji saja mereka bagaimana ada kesadarannya untuk memilih ada 5 kartu suara," ujar Hasto.

Ditemui di tempat yang terpisah, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyarankan kubu pasangan Prabowo-Sandi untuk mengubah terlebih dahulu UU Pemilu jika masih tetap menolak orang yang memiliki gangguan kejiwaan masuk ke dalam DPT. 

Dia mengatakan jika saat ini sudah tidak ada lagi larangan seperti itu di dalam UU Pemilu.

"Itu kan teknis, silahkan saja. Tapi artinya usulan dari Pak Prabowo itu baru benar secara konstitusi kalau itu dituangkan dalam undang-undang. Nah kalau itu mau sperti itu," UU pemilunya ubah dulu," paparnya.

Menurut Arsul, hak pilih sudah diatur sebagai hak konstitusional seperti yang tertuang dalam UU Pemilu. Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan jika saat ini tidak ada batasan yang jelas mengenai hal tersebut seperti yang diatur KPU.

"Nah jadi kalau hak konstitusional itu kalau mau dibatasi harus tegas di dalam undang-undang. 

"Pengurangan hak konstitusional itu harus ditulis tegas diatur dalam UU. Nah kalau undang-undangnya tidak mengatakan demikian, ya nggak bisa ya," tambahnya.

Untuk dikerahui, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad tak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Pasalnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.

Baca: DPRD Jatim Soroti Buruknya Penanganan ODMK di Bangkalan

Menurur Dasco, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hukum yang amat penting. Sehingga jika orang dengan gangguan kejiwaan diberikan hak pilih, maka hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.

"Yang paling membahayakan, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. Bisa saja orang gila tersebut diarahkan atau diwakili untuk memilih partai atau paslon tertentu karena mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan," ujar Dasco.

Quote