Ikuti Kami

Pansus Pemilu yang Ingin Dibentuk Koalisi Prabowo Janggal

Sangat aneh dan tak mendasar jika pemilu diselesaikan dengan membentuk pansus.

Pansus Pemilu yang Ingin Dibentuk Koalisi Prabowo Janggal
Politisi PDI Perjuangan, Ono Surono.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ono Surono menolak usulan penggunaan hak angket untuk membentuk Pansus Pemilu 2019 yang digagas oleh Fraksi PKS, PAN dan Gerindra dalam rapat Paripurna DPR RI.

Menurutnya sangat aneh dan tidak mendasar apabila Pemilu yang bertujuan membentuk lembaga politik akan diselesaikan secara politik dengan membentuk pansus Pemilu.

“Saya tegaskan, sangat tidak elok,” ujar Ono, Kamis (16/5).

Anggota Tim Alpha Relawan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengatakan Pemilu Serentak 2019 merupakan pesta demokrasi yang baru pertama kali dilakukan berdasarkan pada UU Pemilu yang disahkan DPR. Dan apabila ada kekurangan, maka dipastikan sudah ada mekanisme untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, kata Ono, Penyelenggara Pemilu (KPU) yang berjenjang diikuti oleh Lembaga Pengawas yang berjenjang pula. Bahkan rakyat juga diberi kesempatan untuk menjadi pengawas atau pemantau independent secara resmi yang didaftarkan ke KPU.

“Intinya adalah seluruh proses yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu Serentak, dari mulai persiapan (Data Pemilih,Bentuk Kotak Suara sampai membahas urutan perhitungan) tidak lepas dari proses pembahasan antara KPU dengan DPR. Semua pasti sepakat untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan Jurdil,” katanya.

Oleh karena itu, Ono mengatakan alangkahbaiknya mekanisme yang ada berjalan sesuai dengan UU Pemilu. Kemudian apabila terdapat dugaan kekeliruan atau kesalahan biarkan mekanisme administrasi bahkan hukum dijalankan.

Menurutnya biarkan KPU menyelesaikannya tugasnya sampai dengan menetapkan Calon Presiden Terpilih, Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih.

“Biarkan Bawaslu berkerja mengawasi proses yang dijalankan KPU. Bila ada kekeliruan/kesalahan, pastinya Bawaslu punya mekanisme,” kata Ono.

“Biarkan pula Mahkamah Konstitusi berkerja bila ada gugatan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Hukum harus menjadi ornamen yang menyelesaikan kesalahan/kekeliruan dalam Pemilu,” pungkasnya.

Quote