Ikuti Kami

PDI Perjuangan Akan Ajukan Gugatan ke MK

Dengan mengajukan gugatan, PDI Perjuangan mengharapkan kursinya di DPR periode 2019-2024 bisa terdongkrak lagi.

PDI Perjuangan Akan Ajukan Gugatan ke MK
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Trimedya Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id – Meski telah dinyatakan sebagai pemenang Pileg 2019, PDI Perjuangan tengah menyiapkan berkas permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak tujuh dapil DPR rencananya akan diperkarakan PDI Perjuangan ke MK.

Baca: Pascapemilu TKD Tangsel Ingatkan Kembali Persatuan

Dengan mengajukan gugatan, PDI Perjuangan mengharapkan kursinya di DPR periode 2019-2024 bisa terdongkrak lagi.

“Sebelum batas waktu itu [Jumat pukul 01.46 WIB]. Kami gugat di beberapa tingkatan mulai DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” Kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Trimedya Panjaitan.

Berdasarkan Peraturan MK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, pemohon sengketa adalah partai politik.

Baca: Mendagri Tegaskan Hasil Pemilu Tidak Langgar Aturan

Permohonan diajukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) parpol yang diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

Hingga Rabu (22/5) 19.00 WIB, MK belum menerima satu pun permohonan sengketa hasil Pileg 2019 untuk pemilihan anggota DPR. Di laman resmi MK baru peserta Pileg 2019 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan perdana.

Quote