Ikuti Kami

Presiden 2 Periode Jadi Cawapres? Kalau Pak Jokowi Mau Bisa

Bambang: Presiden Jokowi yang saat ini menjabat memang memiliki peluang untuk maju kembali, namun sebagai cawapres bukan capres.

Presiden 2 Periode Jadi Cawapres? Kalau Pak Jokowi Mau Bisa
Ilustrasi. Bambang Wuryanto (kiri) dan Presiden Jokowi.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan merespons pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi calon wakil presiden di periode berikut.

Baca: Megawati: Jangan Diskriminasi dalam Pendirian Rumah Ibadah

Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sepakat dengan hal itu. Sebab dalam aturannya memang tidak dijelaskan detail.

"Kalau undang-undangnya begitu, bahkan kalimatnya sangat bisa ya sangat bisa," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Berdasarkan hal tersebut, menurut Bambang, Presiden Jokowi yang saat ini menjabat memang memiliki peluang untuk maju kembali, namun sebagai cawapres bukan capres.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang.

Baca: Hasto: Wali Kota Cilegon Langgar Ideologi, Konstitusi, HAM

Kendati Jokowi memiliki potensi untuk menjadi cawapres, tetapi bukan berarti PDI Perjuangan membuka peluang tersebut.

"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," kata Bambang.

Quote