Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan tersebut menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju pada pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
Baca: PDI Perjuangan Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor
Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga PDI Perjuangan akan tak akan menolak putusan itu.
"Kita ikuti rumusan MK ya. Kami tolak? Enggak. Karena itu putusan bersifat final dan mengikat. Tetapi bahwa partai menyikapi ini. Setiap partai pasti punya sikap," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Namun Bambang mengatakan, meskipun putusan MK itu mengizinkan eks koruptor maju pada pilkada, PDI-Perjuangan masih berpegang pada keputusan terakhir Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Keputusan itu adalah tidak mengusung mantan terpidana korupsi pada pilkada.
“Ibu Ketua Umum, gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin," ujar dia.
Seperti diketahui, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca: Ahok Tegaskan Korupsi Adalah Akar Masalah di Indonesia
Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Karena putusan itu, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.