Ikuti Kami

Reuni 212, TKN Simpulkan ada Tiga Pelanggaran Kampanye

TKN menyesalkan pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh salah satu komisioner Bawaslu RI yang mengatakan tidak ada unsur pelanggaran.

Reuni 212, TKN Simpulkan ada Tiga Pelanggaran Kampanye
Direktur Hukum Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan.

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas dan jernih dalam melihat pelanggaran kampanye yang terjadi saat Reuni Aksi 212 di Monas, Minggu (2/12).

Direktur Hukum Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan menyebutkan ada tiga poin yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran kampamye pemilu. 

Baca: Aksi Reuni 212 Tidak Pernah Diajarkan Dalam Islam

Pertama, adanya ajakan untuk ganti presiden di tahun 2019 dan memilih calon yang berasal dari hasil dari Ijtima Ulama yang diserukan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui rekaman ceramahnya.

"Justru saya melihatnya sangat tendensius, karena sudah mengatakan mengarahkan memilih presiden dari Ijtima Ulama kan. Nah itu kan jelas sebuah ajakan seruan, " ujar Irfan saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/12

Kedua, adanya lagu-lagu atau nyanyian yang dinilai melanggar kampanye yang mengatakan ganti presiden dan menyebutkan Presiden RI Jokowi tukang bohong. 

"Nah yang kedua lagu-lagu yang didengarkan di situ. Apakah bukan sebuah bentuk mengandung unsur penghinaan ataupun SARA (Suku, Agama dan Ras Antar Golongan) kan mencela gitu. Itu terjadi proses pembiaran dari panitianya. Nah ini yang kita aneh juga. Kan padahal sudah diingatkan tentang tata caranya kalaupun mau melakukan reuni tidak boleh melakukan orasi yang sifatnya mengandung unsur sara," ungkap Irfan.

Ketiga, Irfan melihat orasi yang disampaikan oleh Ustad Tengku Zulkarnaen soal pembangunan jalan tol di zaman Belanda itu merupakan provokasi kepada umat Islam.

"Itu kan artinya menafikan juga memberikan provokasi juga, dia bilang jalan tol dulu jaman belanda, itu kan dia mencoba untuk menyampaikan kepada publik presiden jokowi itu tidak lebih baik," katanya.

Oleh karenanya, Irfan mengaku menyesalkan pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh salah satu komisioner Bawaslu RI yang mengatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye di Aksi Reuni 212.

"Kita menyesalkan pernyataan itu karena setahu saya sebuah keputusan yang diambil oleh bawaslu itu dilakukan secara kolektif kolegial kan. Apakah itu pernyataan Bawaslu secara institusi atau pernytaaan pribadi," ujar Irfan.

Meskipun demikian, TKN tak mau terburu-buru melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu dalam Reuni Aksi 212. Saat ini, kata Irfan, pihaknya tengah mengumpulkan data-data yang mendukung.

"Kami lagi menginvestigasi semua yang terjadi di reuni kemarin. Kam juga enggak mau terlalu emosional terlalu gegabah untuk melakukan pelaporan-pelaporan," kata Irfan. 

Pasalnya, Irfan sangat berhati-hati jangan sampai pelaporan yang mereka layangkan nantinya dibenturkan sekelompok orang bahwa kubu Jokowi dinilai tak suka pada sebuah acara keagamaan. 

Baca: Basarah: Reuni 212 Harus Dilaksanakan Sesuai Koridor Hukum

"Kam juga enggak mau terlalu emosional terlalu gegabah untuk melakukan pelaporan-pelaporan, kami sangat hati-hati karena nanti jika ini nanti muncul sebagai sebuah laporan ini pasti macam-macam ya orang yang bagaimana lah, dibenturkan dengan sebuah ketidaksukaan acara agama," imbuhnya.

Hal dikuatkan Wakil Direktur Saksi I TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Putu Artha. Dia menyerahkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu. Dia yakin jika Bawaslu bisa bersikap netral.

"Sebaiknya langsung ditanyakan ke Bawaslu. Saya yakin ada Bawaslu memantau," ujar Putu.

Quote