Ikuti Kami

Rudy Persilakan Anggota DPRD Surakarta Daftar Cakada

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo mengaku tidak masalah dan dipersilakan.

Rudy Persilakan Anggota DPRD Surakarta Daftar Cakada
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo.

Surakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta menyebutkan anggota DPRD dari fraksi partainya yang ingin mendaftarkan diri atas kemauan pribadi melalui DPD PDI Perjuangan Jateng ikut maju dalam Pilkada 2020 di Solo, tidak masalah dan dipersilakan.

"Anggota DPRD Surakarta dari PDI Perjuangan yang mengambil formulir di DPD PDI Perjuangan Jateng karena dia ingin menjadi Wakil Wali Kota Surakarta silakan saja," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin (9/12).

Baca: Hasto Pastikan Setiap Cakada Wajib Lalui Tahapan Partai

Hal tersebut, dikatakan FX. Hadi Rudyatmo, saat diminta menanggapi anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ginda Ferachtriawan, yang mengambil formulir pendaftaran Pilkada Kota Surakarta 2020, di DPD PDI Perjuangan Jateng, di Semarang, Jumat (6/12).

Menurut Rudyatmo anggota DPRD Surakarta mengambil formulir pendaftaran di DPD PDI Perjuangan Jateng karena dia ingin menjadi Wakil Wali Kota Surakarta sialakan saja. Dia karena saat proses penjaringan bakal calon di DPC tidak ada yang mengusulkan, sehingga mendaftarkan sendiri.

"Dia mengambil formulir pendaftaran di DPD PDI Perjuangan Jateng atas kemauan sendiri bukan keinginan partai. Hal itu, tidak masalah karena DPD memang membuka pendaftaran Pilkada 2020. Jika dia mendaftarkan melalui partai lain justru ada kesalahan," tuturnya.

Menurut Rudyatmo karena dia ingin mencalonkan ikut Pilkada, tetapi pada proses penjaringan bakal calon tidak ada yang mengusulkan sehingga mendaftarkan calon wakil wali kota dengan kemauannya sendiri melalui DPD.

Menyinggung soal PAW bagi anggota DPRD yang tidak tegak lurus dengan partainya, kata Rudyatmo, tidak masalah karena dia mendaftarkan melalui DPD PDI Perjuanhan. Jika mendaftarkan diri melalui partai lain tidak perlu dilihat langsung bisa PAW. Ini mendaftarkan dengan partai yang sama melalui DPD, sehingga tidak masalah silakan saja.

Dia kepengin menjadi wakil wali kota dan tidak ada yang mengusulkan di DPC sehingga kemudian mendaftarkan sendiri. Bukan dia tidak sepakat calon yang diusulkan DPC PDI Perjuangan pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. DPC sudah selesai penjaringannya dan hasilnya sudah dikirim ke DPD dan DPP.

Anggota DPRD Surakarta Ginda Ferachtriawan juga telah memenuhi panggilan dari pengurus DPC PDI Perjuangan di kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Hasanudin Nomor 26 Kelurahan Purwosari, Laweyan Solo, Senin. Ginda ditemui dengan Wakil Ketua I Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi DPC PDI Perjuanhan Surakarta, Janjang Sumaryono Aji.

Baca: Gibran Diperlakukan Sama dengan Peserta Cakada Lain

Menurut Ginda Ferachtriawan pemanggilan dirinya bukan masalah mengambil formmulir di DPD PDI Perjuangan, tetapi masalah polemik pemindahan siswa SMPN 3 Solo dari Banjarsari ke Karangasem. Ginda merupakan salah satu orang tua siswa yang mengikuti sosialisasi pemindahan.

"Saya sudah memenuhi panggilan DPC, tetapi bukan karena langkah saya mengambil formulir cawali-cawawali di DPD PDI Perjuangan Jateng. Lebih jelasnya, silakan satu pintu minta keterangan DPC," kata Ginda.

Quote