Ikuti Kami

Soal Pelanggaran Saat Kampanye Terbuka, Berikut Respon TKN

Salah satunya kehadiran anak-anak di acara tersebut.

Soal Pelanggaran Saat Kampanye Terbuka, Berikut Respon TKN
Ketua direktorat hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulangan.

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menanggapi hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang adanya beberapa pelanggaran saat kampanye terbuka salah satunya kehadiran anak-anak di acara tersebut. TKN beralasan hal tersebut di luar kendali mereka.

Baca: Sumatra dan Jawa Jadi Fokus TKN Raih Suara 

Ketua direktorat hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulangan menyebut hal tersebut karena besarnya antusiame masyarakat untuk bertemu dan mendukung paslon 01. "Hal ini merupakan suatu akibat dari respon dan antusiasme masyarakat yang sangat besar untuk hadir di kampanye terbuka," ungkap Irfan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Kehadiran anak saat kampanye terbuka, kata Ade, tidak bisa sepenuhnya dikendalikan oleh TKN. Namun dia mengaku pihaknya mengimbau agar pendukung semua pihak untuk tidak mengeksploitasi dan memobilitasi anak saat kampanye terbuka.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan pihaknya dari awal sangat berkomitmen untuk menaati semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu sebagaimana termuat dalam UU, PKPU l, Peraturan Bawaslu dan surat edaran bersama. Bahkan, TKN merekomendasikan KPAI, para pegiat perlindungan anak, dan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan secara aktif selama masa kampanye terbuka.

"Kami coba usulkan atau konsultasikan dengan KPAI bisa diwadahi anak-anak, bukan artinya kita melegalkan kehadiran anak itu yang dilarang UU," paparnya.

Meskipun demikian, Irfan mengatakan usulan ini masih dalam proses wacana bersama KPAI. Dia meminta KPAI untuk bisa memberikan ruang bagi anak-anak jika memang kehadiran mereka diajak atau diikutsertakan orang tua mereka.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan masih banyak pelangggaran yang dilakukan peserta pemilu di hari pertama kampanye rapat umum. Setidaknya ada empat bentuk pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan kampanye rapat terbuka pada, Minggu (24/3).

Baca: Hologram Jadi Ujung Tombak Dekatkan Jokowi ke Pemilih

Bentuk-bentuk pelanggaran itu misalnya, membawa anak saat kampanye. Menurut Bawaslu, hal ini tidak sesuai dengan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan peserta pemilu. Kedua, masih adanya penggunaan fasilitas negara dalam bentuk pejabat negara yang hadir di kampanye masih menggunakan mobil pemerintah. 

Kejadian ini terpantau di Banten dan Manado (Sulawesi Utara). Terhadap temuan-temuan ini, Bawaslu daerah akan melakukan tindaklanjut. Bawaslu mengatakan, terkait dengan ASN, ada kemungkinan mereka mengirimkan surat kepada kementerian terkait netralitas selama masa kampanye rapat terbuka

Quote