Ikuti Kami

TKN Berharap MK Membuat Putusan Sela

Permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu.

TKN Berharap MK Membuat Putusan Sela
TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin saat konpers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat - Foto: Gabriella

Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk sengketa gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) berharap MK membuat putusan sela. Tujuannya untuk menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Dengan adanya putusan sela itu, maka MK tidak akan melanjutkan proses permohonannya. 

"Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela, memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Diketahui, pada tanggal 14 Juni mendatang MK akan menggelar sidang perdana. Di sana akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Arsul menyebut adanya kemungkinan Bawaslu akan menjadi pihak terkait yang akan mengajukan keberatan terhadap materi permohonan BPN. Dia menilai, permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tak menyangkut selisih perhitungan suara dalam Pemilu.

"Untuk itulah, kalau nantinya termohon, pihak terkait atau Bawaslu apapun jawabannya nanti, kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," ujar Arsul.

Arsul menyebut, jika melihat materi gugatan yang diajukan BPN, jelas sudah keluar dari kewenangan MK. Hal tersebut sedikit banyak menambah rasa optimis TKN dalam memenangkan gugatan sengketa Pilpres di MK.

"Karena sebagian besar yang diulas adalah terkait dengan sengketa proses, yang itu harusnya diajukan di Bawaslu, soal TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Kalau ada aspek pidananya, ke Gakkumdu. TKN tdak melihat bahwa sengketa yang diajukan itu muara materinya adalah perhitungan hasil pemungutan suara, karena itulah kami optimis," ungkap Arsul.

Dia menjelaskan, bukannya di MK tak boleh ada pembicaraan soal kecurangan TSM. Tetapi, harus menjelaskan juga pengaruhnya terhadap perhitungan suara, yang mengubah hasilnya. 

"Kalau hanya ngomongin TSM, TSM tok, tidak ada tabulasi rekapitulasi hasil suara mereka yang dicurangi, bukan merupakan kompetensi absolut atau kewenangan MK," jelas Arsul.

Senada, Anggota Hukum TKN untuk MK Lukman Eddy, menjelaskan bahwa untuk TSM sendiri sudah diatur dalam UU Pemilu. Dimana itu memang kewenangan Bawaslu.

"Sudah ada kesepakatan bawaslu yang mana, MK yang mana," pungkasnya.

Quote