Ikuti Kami

TKN Bersyukur Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Dihentikan

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin tidak menerima imbalan berupa dana hanya untuk sebuah dukungan.

TKN Bersyukur Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Dihentikan
Sekretaris tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan penanganan laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye terkait iklan dana rekening kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di salah satu surat kabar nasional.

Mendengr kabar tersebut, Sekretaris tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto merasa beryukur. Pasalnya, TKN sendiri tak pernah bermaksud untuk melangar peraturan kampanye, apalagi melakukan kampanye dini.

Baca: PDI Perjuangan Serahkan Kasus Pengerusakan ke Polisi

"Alhamdulillah. Sejak awal kami memang punya keyakinan niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini, niat kami membantu KPU, membantu Bawaslu," ujar Hasto kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (7/11).

Niat baik tersebut, kata Hasto, tidak lain untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan cara meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye.

"Sehingga partisipasi masyarakat melalui rekening dana kampanye itu sangat baik karena kami sejak awal menyadari kepemimpinan Pak Jokowi-Ma'ruf itu yang tumbuh dari bawah ini melibatkan partisipasi masyarakat sangat tinggi," ucap Hasto.

Hasto menegaskan bahwa pihaknya bukan seperti sebuah korporasi. TKN Jokowi-Ma'ruf Amin tidak menerima imbalan berupa dana hanya untuk sebuah dukungan. Adapun dana rekening kampanye tersebut justru dimaksudkan untuk menjebatani partisipasi masyarakat.

"Penjelasan kami ke Bawaslu didengar dengan baik sehingga keputusannya seperti itu (terbukti) ini bukan bagian dari pelanggaran," imbuhnya.

Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan kampanye dini dari waktu yang telah ditentukan oleh KOmisi Pemilihan Umum prihal pemasangan iklan di media massa.

Iklan rekening dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pertama kali muncul pada bulan Oktober dan menampilkan foto Jokowi-Ma'ruf Amin, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama TKN Jokowi-Ma'ruf. Hal tersebut diduga melanggar aturan kampanye di media massa.

Alasannya, pemasangan iklan kampanye di media massa baru diizinkan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba. Itu artinya, iklan kampanye di media massa harusnya baru tayang pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Baca: TKN Ingin Teladani Semangat WR Soepratman

Namun, kini Bawaslu telah menghentikan perkara tersebut. Meskipun Bawaslu telah menyimpulkan bahwa penerbitan iklan rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf merupakan tindakan kampanye di luar jadwal. Pemasangan iklan di salah satu surat kabar nasional pada pertengahan Oktober lalu dilaporkan dua orang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.

Namun, kesimpulan Bawaslu ini berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kejaksaan dan Kepolisian dalam kesimpulannya meminta agar perkara ini dihentikan.

Quote