Ikuti Kami

TKN Dalami Kasus Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

Laporan pelanggaran akan ditampung TKN dan segera akan dilaporkan ke Bawaslu.

TKN Dalami Kasus Kecurangan Pemilu di Luar Negeri
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ratusan warga negara Indonesia dikabarkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Sydney, Australia. Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun menyayangkan hal tersebut dan berencana melaporkan beberapa kecurangan terkait pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Semua kejadian yang di luar negeri, salah satunya kan Australia karena Australia hari ini masih beredar betul di viral di WA-WA grup kan ada juga di negara lain. Kan hari ini pemungutan suara serentak di luar negeri kan, nah kita masih mengidentifikasi menunggu laporan semua dari semua kejadian yang ada di luar negeri," ucap Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (14/4).

Baca: TKN: Kita Tidak Inginkan Konflik

Irfan mengaku mendapat laporan dari beberapa WNI di Australia melalui pesan WhatsApp jika Ketua KPPS di Australia merupakan pendukung pasangan nomor urut 02. Laporan-laporan seperti itu akan ditampung TKN dan segera akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Makanya saya tidak hanya menyampaikan informasi dengan secara WA tapi pengaduan secara tertulis dan menyampaikan tentang kronologis peristiwanya, tempatnya di mana, jamnya berapa itu siapa pengakuannya biar jelas. Dari situ kami akan mengidentifikasi, menyusun laporanya terus menyampaikan ke Bawaslu atau ke KPU juga tentang masalah ini semua," ungkap Irfan.

Tak hanya di Australia saja, Irfan mengatakan TKN mendapar laporan serupa dari WNI di beberapa negara lainnya seperti Jerman dan Selandia Baru. Namun, pihaknya masih terus menghimpun seberapa besar pelanggaran yang terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan jika hak untuk memilih dan dipilih itu dijamin oleh konstitusi. Dia menegaskan hal itu merupakan prinsip yang paling fundamental di dalam negara demokrasi dan menjadi mandat kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar pemilu bisa berjalan sesuai dengan asas Pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber Jurdil).

"Hak konstitusional warga negara untuk memilih ini tidak boleh dihambat oleh persoalan teknis administratif," ungkap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyebut antusiasme WNI yang berada di sejumlah negara seperti Australia, Belanda, maupun Swedia yang sangat luar biasa untuk datang ke TPS untuk menggunkan hak pilihnya jangan sampai dihalang-halangi apalagi dengan alasan administratif. Pasalnya, menggunakan hak pilih adalah hak semua warga negara.

"Siapapun warga negara apapun pilihan apapun pegang partai politiknya wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak boleh sekali lagi dihambat oleh persoalan teknis administratif," paparnya.

Hal itu dipertajam oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani. Dia menyebut di Australia tepatnya di Sydney ada kecurangan saat pemilihan presiden saat pencoblosan yang dilaksanakan di Town Hall dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Sydney, Australia.

"Tampaknya ada pemahaman keliru di teman-teman yang menjadi KPPS di luar negeri. Mereka masih memahami bahwa yang jam tutup itu jam 6 itu kemudian semua aktivitas dihentikan, padahal tidak. Yang tidak boleh lagi itu adalah yang baru datang tapi kalau yang sudah datang berkumpul apalagi menunggu berjam-jam itu harus diberikan," ujar Arsul.

Dari kabar yang beredar, permasalahan administratif yang menyebabkan ratusan WNI di Sydney, Australia adalah habisnya kertas suara. Namun, dari kabar yang diterima TKN, tidak ada laporan seperti itu, melainkan karena sudah habisnya waktu untuk mencoblos di TPS.

Baca: TKN Ajak Parpol dan Relawan Bantu Turunkan APK

Arsul mengatakan, TKN menerima ratusan laporan terkait kecurangan saat pemungutan suara. TKN juga meminta bukti berupa video ke orang yang melaporkan tindakan kecurangan itu ke TKN.

"Kami minta mereka untuk membuat pengaduan itu dengan menyantumkan juga nama alamat mereka di luar negeri dan kemudian memberikan juga buktinya seperti video-video yang mereka rekam gitu. Karena itu yang akan kami sampaikan ke Bawaslu besok mungkin mulai besok," imbuhnya.

Quote