Ikuti Kami

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Dana kampanye paslon 01 hingga saat ini sudah terkumpul sebanyak Rp 55,6 miliar.

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Laporkan Dana Kampanye ke KPU
Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (2/01). 

Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan dana kampanye paslon 01 hingga saat ini sudah terkumpul sebanyak Rp 55,6 miliar. Dana ini bertambah Rp 44 milar dari dana awal sebesar Rp 11,9 miliar.

Baca: PDI Perjuangan Laporkan Dana Kampanye Rp 118 Miliar

"LADK (Laporan Dana Awal Kampanye) waktu itu jumlahnya Rp 11,9 miliar lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September 2018-1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar, sehingga total Rp 55,9 miliar," ungkap Trenggono kepada wartawan.

Adapun rincian tambahan dana kampanye sebesar Rp 44 miliar tersebut berasal dari sumbangan partai politik pengusung, sumbangan paslon, perorangan, kelompok, dan badan usaha non pemerintahan.

"Sumbangan tersebut antara lain dalam bentuk barang dan jasa," ucap Trenggono.

Lebih lanjut, raja tower BTS Nusantra ini menjelaskan dana kampanye tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan paslon dan TKN seperti konsolidasi TKD, Rakernas, dan Workshop. Namun, Trenggono tidak mejelaskan secara rinci berapa banyak dana yang dikeluarkan untuk masing-masing kegiatan.

"(Dana kampanye) untuk kegiatan konsolidasi TKD seperti di Aceh, Riau, Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. Rakernas di Surabaya, workshop," paparnya.

Baca: Hasto Pastikan Jokowi-Kiai Ma'ruf Siap Ikuti Debat

Terakhir, Trenggono menegaskan semua dana kampanye yang telah dilaporkan kepada KPU sangat akurat dan valid. Pasalnya, TKN tak mau ada hitungan yang terlewat.

"Data yang kami sampaikan akurat dan valid dan tidak ada satu rupiah dan satu kegiatan pun terekam dalam laporan ke KPU ini. Ini nggak ngarang-ngarang bahkan hingga koma," pungkasnya.

Quote