Ikuti Kami

Tuduhan Kenakan Baju Putih Berlebihan

Faktanya Pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat BPN.

Tuduhan Kenakan Baju Putih Berlebihan
Suasana sidang gugatan hasil Pilpres di MK, Selasa (18/6). Foto: cnbcindonesia.com.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut tuduhan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ajakan memakai baju putih saat pencobloskan sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu terlalu berlebihan. 

Mereka menyebut, hal yang sama juga dilakukan oleh pihak 02.

Baca: Tim Hukum Jokowi Optimistis MK Tolak Gugatan 02

"Faktanya Pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat Badan Pemenangan Nasional (BPN)," ungkap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Selain menuduh melakukan kecurangan TSM, tim hukum 02 juga menyebut pihak 01 khususnya Jokowi sebagai petahana telah melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam pemilu karena mengajak pemilih memakai baju putih ke TPS. Jokowi juga disebut melakukan upaya intimidasi dan tekanan psikologis karena ajakan itu.

"Apakah berarti Pemohon juga telah melakukan hal yang sama, yakni melakukan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis kepada para pemilih? Apakah hanya karena Joko Widodo adalah Presiden petahana, maka otomatis pernyataannya menjadi intimidatif dan mengandung tekanan psikologis kepada para pemilih? Inilah cara pandang bias-anti-petahana yang sangat fatal dan kebablasan, yang mengarah pada kebencian terhadap petahana," papar Luhut.

Oleh karenanya, tim hukum 01 menilai tuduhan pihak 02 terlalu berlebihan. Pasalny, jika mengacu pada UU Pemilu maupun PKPU No. 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum berikut perubahan-perubahannya, maka tidak ada peraturan yang dilanggar.

"Karena itulah Tim TKN maupun BPN sama-sama meminta para pemilihnya menggunakan baju putih saat pencoblosan," ungkap Luhut.

Baca: Debat Panas Tutup Sidang MK, Tim Hukum 01: Jangan Drama

Selain itu, kata Luhut, dalil gugatan tersebut sama sekali tidak ada korelasnya antara seruan pemakaian baju putih dengan pilihan dan hasil suara pemilih terhadap pasangan calon.

"Sehingga dalil ini hanya asumsi dan perasaan Pemohon semata yang tidak dapat ditemukan kebenaran faktualnya secara hukum. Dengan demikian patut bagi Mahkamah untuk mengenyampingkan dalil Pemohon ini," pungkasnya.

Quote