Serang, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi putusan vonis bersalah oleh hakim terhadap Alfian Tanjung atas kasus tuduhan bahwa 85 persen anggota PDI Perjuangan adalah PKI. Hasto berkata, vonis tersebut, membuat tuduhan itu termentahkan dengan sendirinya.
Baca: PDI Perjuangan Berideologi Pancasila, PKI Sudah Dikubur
"Menuduh 85 persen PDIP itu PKI, itu tuduhan tak bertanggung jawab," kata Hasto, di Kawasan Banten Lama, Kota Serang, Jumat (21/12).
Hasto mengungkapkan pihaknya memang berharap agar keadilan ditegakkan terkait dugaan fitnah dalam tuduhan itu. Karena bagaimanapun setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang diucapkannya.
Hasto pun mengatakan kasus Alfian ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun yang suka menebar fitnah, tidak teristimewa kepada PDI Perjuangan saja, tetapi kepada siapapun.
"Fitnah siapapun, itu tidak dibenarkan. Oleh hukum atau agama. Kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik. Apapun perbedaan politik jangan sampai terjadi berbagai fitnah," ujar Hasto.
Baca: Jika Ada Kader PDI Perjuangan Gabung PKI Langsung Pecat
Sebagaimana diketahui, Alfian Tanjung akhirnya dihukum 2 tahun penjara kembali terkait cuitan di Twitter yang menulis "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam," pada tanggal 27 Januari 2017 yang lalu.
Sebelumnya ia juga menulis cuitan di Twitter yang menyebut Koordinator Stafsus Presiden, Teten Masduki sebagai antek PKI, pada tahun 2016 silam. Untuk cuitan itu, ia divonis 2 tahun penjara.
Total hukuman yang harus dijalaninya, dengan demikian, yaitu 4 tahun penjara.