Ikuti Kami

Isu Agama dalam Politik sebagai Dampak dari Pilkada DKI

Kader PDI Perjuangan menilai dimainkannya isu agama di Pilkada DKI juga digunakan di daerah lain.

Isu Agama dalam Politik sebagai Dampak dari Pilkada DKI
Anggota komisi V DPR_RI Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan asal Sumatera Barat Alex Indra Lukman mengungkapkan, penggunaan isu agama dalam politik untuk tujuan kekuasaan jelang pilkada serentak 2018 dinilai sebagai dampak dari pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Alex, isu agama tersebut dinilai berhasil digunakan pihak tertentu untuk menguasai Jakarta hingga menjatuhkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Cara ini, lanjut dia, mendorong politikus tak bertanggung jawab menggunakan cara tersebut untuk menguasai daerah-daerah lain.

“Isu agama ini, adalah isu politik yang sangat keji dan dapat memecah-belah persatuan negara kita yang selama ini sangat menghormati keberagaman dan perbedaan,” ujarnya, Jakarta, Rabu(28/2)
.
Alex menghimbau agar aparat penegak hukum khususnya Polri dan Badan Siber Nasional dimaksimalkan dan bertindak cepat dalam hal mengatasi isu Agama yang kian marak dipakai menjelang Pilkada serentak 2018.

“Bagi siapapun yang memainkan isu agama harus ditangkap dan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Alex menilai dari segi peraturan dan undang-undang di Indonesia sudah cukup banyak yang mengatur tentang penggunaan isu SARA dalam politik. 

Diketahui, KPU telah mengeluarkan peraturan pasal 17 PKPU Nomor 4 Tahun 2017  yang menyebutkan materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan masyarakat.

Sementara, pada Pasal 68 (1) disebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan atau partai politik.

Adapun Pasal 29 PKPU 8/2017 mengatur pelaksanaan sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon dilarang menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Quote