Ikuti Kami

PDI Perjuangan Cium Pengebirian Hak Suara TKI

WNI/TKI berstatus overstayer yang ingin menggunakan hak suaranya harus memiliki identitas yang berlaku.

PDI Perjuangan Cium Pengebirian Hak Suara TKI
Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Saudi Arabia melakukan Rakor (Rapat Koordinasi) dengan PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) KJRI Jeddah dan Panwaslu, di Restoran Wong Solo kota Jeddah Saudi Arabia, Senin (4/6).

Jeddah, Gesuri.id – DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia merasa keberatan dengan peraturan KPU RI, PPLN KJRI Jeddah mengungkapkan bahwa, syarat pendaftaran sebagai pemilih yaitu memiliki identitas seperti KTP RI, Paspor RI, SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor) dan atau dokumen lainnya yang masih berlaku.

Begitu pula bagi WNI dan atau TKI yang mendaftar saat pemungutan suara, waktu hak pilihnya diberikan setelah para WNI dan atau TKI yang sudah mendaftar sebelum pemungutan suara selesai memberikan hak suaranya.  

Baca: Gus Ipul Dukung Kemenlu Minta Penjelasan Saudi

DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia yang diwakili oleh Ramida Muhammad selaku Wakil Ketua, yang didampingi Eny Hartini selaku Wakil Sekretaris menyayangkan dan melakukan intrupsi atas peraturan tersebut.

Terkait situasi dan kondisi di lapangan, dari sekian ratusan ribu WNI dan atau TKI di Saudi Arabia terdapat dua katagori diantaranya WNI/TKI yang berstatus legal dan WNI/TKI yang berstatus overstayer.

Hal ini terkuak dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Saudi Arabia dengan PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) KJRI Jeddah, di Restoran Wong Solo kota Jeddah Saudi Arabia, Senin (4/6).

"Kalau WNI/TKI berstatus overstayer yang ingin menggunakan hak suaranya harus memiliki identitas yang masih berlaku, secara tidak langsung mengebiri hak suaranya. Fakta dilapangan, mayoritas WNI/TKI overstayer tidak memegang identitas. Kalaupun ada seperti SPLP, masa berlakukanya sudah habis. Dan sepengatahuan kami, Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak akan memperbaharui SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor), kecuali tujuannya kembali ke tanah air," jelas Ramida ke Gesuri.id di Jakarta, Selasa (5/6).

Jika peraturan tersebut dipertahankan dan KPU RI tidak merivisi peraturannya, akan banyak WNI/TKI khususnya yang berstatus overstayer tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Memperhatikan para WNI/TKI di Saudi Arabia memiliki kewajiban dan tanggungan kerja sekalipun di hari Jum’at. DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia mengusulkan agar WNI/TKI yang mendaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan suara, dalam menggunakan hak suaranya tidak harus menunggu hingga selesai para WNI/TKI yang telah mendaftar sebelum pemungutan suara menggunakan hak suaranya.

Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Saudi Arabia melakukan Rakor (Rapat Koordinasi) dengan PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) KJRI Jeddah dan Panwaslu, di Restoran Wong Solo kota Jeddah Saudi Arabia, Senin (4/6).

Mereka tidak mendaftar sebelum pemungutan suara bukan kesalahan mereka, tetapi PPLN Perwakilan RI di Saudi Arabia memiliki keterbatan yang akibatnya tidak dapat menjangkau mereka. 

PPLN Perwakilan RI di Saudi Arabia pun tidak bisa serta merta berpangku tangan dan mengandalkan komunitas atau komponen WNI di Saudi. 

WNI/TKI telat atau tidak ada waktu untuk mendaftar karena memiliki alasan kuat yaitu tanggungan kerja, khususnya pekerja rumah tangga.

Bila merujuk pada Pemilu 2014, pemilih yang banyak menggunakan hak suaranya yang mendaftar saat pemungutan dibanding yang mendaftar sebelum pemungutan,” sambung Ramida yang juga selaku Ketua POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia.

Baca: Pemerintah Diminta Identifikasi TKI Terancam Hukuman Mati

"Hasil Rakor dengan PPLN KJRI Jeddah dan Panwaslu sudah dilaporkan ke Sharief Rachmat selaku Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia. Berdasarkan arahannya, DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia akan melapor dan berkonsultasi dengan DPP PDI Perjuangan dan Fraksi PDI Perjuangan Komisi 2 DPRI RI," papar Eny.  

Perwakilan Luar Negeri Partai Politik di Saudi Arabia sepakat pemungutan suara melalui TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) dilakukan secara early voting yang jatuh pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019.

Quote