Ikuti Kami

Polemik e-KTP Djarot, Yasonna Heran Camat Tak Tahu Prosedur

Yasonna mengatakan, seharusnya polemik tersebut tidak muncul mengingat proses penerbitan e-KTP sudah dilakukan secara online.

Polemik e-KTP Djarot, Yasonna Heran Camat Tak Tahu Prosedur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Medan, Gesuri.id - Munculnya polemik yang muncul terkait kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) calon Gubernur Sumatra Utara yang diusung PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat yang kini resmi menjadi warga Kota Medan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan, seharusnya polemik tersebut tidak muncul mengingat proses penerbitan e-KTP sudah dilakukan secara online.

"Ini kan sekarang kita KTP elektronik. Itu sistemnya online Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah jelas," kata Yasonna di Medan, Selasa (13/6).

Baca: Mendagri: e-KTP Djarot Sah dan Sesuai Prosedur

Yasonna pun menyatakan keheranannya bagaimana pengurusan e-KTP Djarot dituding Camat Medan Polonia Agha Novrian tidak sesuai prosedur hanya karena yang bersangkutan tidak pernah menerima berkas dari sang cagub.

"Jadi begitu prosedurnya. Maka kalau ada camat atau lurah yang tidak tahu, wah itu konyol sekali," ucap papar politikus PDI Perjuangan ini.

Dalam kesempatan itu, Yasonna menjelaskan semangat dari pemerintah membuat undang-undang tentang NIK tunggal bagi seluruh warga negara didasarkan pada kemudahan untuk mengurus kartu identitas. Dengan NIK tunggal yang diberikan setelah melakukan rekam data, setiap warga tidak perlu lagi repot dengan birokrasi yang terlalu panjang dan menyulitkan untuk mendapatkan KTP elektronik.

Baca: Hasto Sangkal Kejanggalan e-KTP Djarot

Proses ini, menurut Yasonna, sama seperti pengurusan paspor yang juga sudah menerapkan sistem online berdasarkan NIK.

"Seperti paspor, sekarang mau bikin di mana saja oke, karena dia online. KTP juga demikian,” pungkasnya.

Quote