Ikuti Kami

GMNI Sumut  Tegakkan Keadilan di Bumi Gordang Sambilan!

“Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi di PT SMGP yang bertempat di Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi".

GMNI Sumut  Tegakkan Keadilan di Bumi Gordang Sambilan!
DPD GMNI Sumatera Utara (Sumut) meminta hukum tetap ditegakkan terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). (Foto: Istimewa)

Medan, Gesuri.id - DPD GMNI Sumatera Utara (Sumut) meminta hukum tetap ditegakkan terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Ketua Bidang Politik DPD GMNI Sumut ketua  Zaidan Noor Nasution,S.T, yang juga salah satu putra daerah Mandailing Natal (Madina) meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menetapkan pihak PT SMGP sebagai tersangka atas kebocoran pipa gas di titik sumur SMP-T02 yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal pada 25 Januari 2021.

Baca: Pasca Dilantik, Gibran Tetap Blusukan Online & Tatap Muka

“Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi di PT SMGP yang bertempat di Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal dan telah membuat garis police line beberapa hari setelah kejadian kebocoran pipa gas, namun hingga hari ini pihak Kapolda Sumatera Utara belum menetapkan tersangka atas insiden tersebut” ujar Zaidan, baru-baru ini

Eksplorasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengakibatkan maloperasional di lapangan panas bumi Sorik Marapi pada 25 Januari 2021, yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu.

Hasil investigasi itu sendiri telah dipaparkan oleh Dirjen EBTKE, Dadan Kusdiana pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 di gedung DPR RI.

Selain menewaskan 5 orang warga, beberapa korban lainnya, 46 orang dirawat di rumah sakit, 3 orang rawat jalan dan 1 orang dalam kondisi kritis.

“Pihak PT SMGP kita ketahui telah melakukan atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan para korban, namun itu tidak menghapus  tindak pidana. Meski pihak PT SMGP telah menyelesaikan dan memberikan konvensasi pada pihak keluarga korban, namun hal ini tidak akan menyelesaikan secara hukum karena sudah adanya korban yang meninggal dunia, hal ini sangat jelas melanggar Hak Asasi Manusia”, tambahnya.

Baca: Hari Ini, Whisnu Sakti Dilantik Gantikan Risma

Berdasarkan hal tersebut, DPD GMNI Sumut berharap hukum yang setegak-tegaknya dilakukan di bumi gordang sambilan.

“Kita hanya berharap Fiat justitia ruat caelum dijalankan dan ditegakkan pada perkara ini, dan kedepan kita akan melakukan kajian untuk aksi unjuk rasa agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum” pungkasnya.

Quote