Ber(usaha) Kaffah Berhijrah Ke Syariah

Oleh: Indah P. Nataprawira, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Keuangan Syariah yang juga Kader PDI Perjuangan.
Jum'at, 16 April 2021 01:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Melewati kepemimpinan 6 presiden, dari zaman koran dibredel, reformasi hingga eforia demokrasi bahkan masuk ke zaman di mana setiap yang punya HP bisa membuat stasiun TV sendiri, ekonomi Syariah seolah jalan di tempat. Ekonomi Syariah berkutat pada urusan riba Bank. Atau bahkan, label syariah sendiri dalam industri terkesan berurusan hanya perkara make up dan shampoo untuk hijaber yang berkibar di seantero negeri.

Bila sketsa karikatural ekonomi syariah di atas adalah benar, maka hijrah dalam bidang ekonomi terasa nanggung sekali. Dengan potensi umat Islam yang melimpah, sepantasnya Indonesia mampu jadi juara dalam pengembangan ekonomi syariah. Pertanyaannya, dengan kondisi saat ini yang jauh dari ideal, kapan kita kaffah berhijrah secara ekonomi?, dalam arti kapan ekonomi Syariah akan membawa faedah hingga ke kelompok paling bawah.

Pastinya, tidak ada yang mendadak dalam bersyariah, termasuk dalam bidang ekonomi. Terpenting adalah komitmen bersama untuk membangun dan memajukan ekonomi Syariah sebagai alternatif topangan ekonomi bangsa. Ngilu rasanya, 30 tahun lebih berdiri di tempat seperti distrap. Untuk bisa memapankan ekonomi Syariah, jelas butuh persiapan. Sungguh, ini bukan hanya masalah peraturan atau kebijakan, ini masalah kebudayaan dalam konteks mental dasar ber-Syariah yakni berbagi berkah dan maslahah.

Kalau ada yang mengira ekonomi Syariah di negeri tercinta ini sesuatu yang baru mengemuka, salah besar. Sejarah mencatat begitu berlimpah kearifan lokal yang yang telah mendarah daging dalam nafas kehidupan masyarakat dalam praktik ekonomi syariah.Seperti Konsep bagi hasil, yang dalam ekonomi Islam dikenal sebagai mudharabah (bagi hasil), sesungguhnya telah dipraktikan oleh masyarakat, khususnya di Jawa, secara turun temurun dengan nama paroan, yakni berbagi keuntungan antara pemodal dan pekerja.

Baca juga :