Efek Domino Amandemen UUD 1945

Oleh: Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq.
Rabu, 12 Oktober 2022 13:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pada tulisan yang lalu, Menyesal di Hulu, Jangan Marah di Muara, penulis mengungkapkan dampak ditiadakannya GBHN pasca amandemen UUD 1945. serta berubahnya kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi, sederajat dengan Presiden.

Seiring dengan itu, pada uraian kali ini penulis mencoba mengemukakan terjadinya efek domino yang dapat merusak tatanan demokrasi kita dari demokrasi tertuntutun oleh Pancasila menjadi demokrasi liberal, kapitalis dan transaksional.

Setelah Presiden dinyatakan dipilih langsung oleh rakyat, yang memang seharusnya seperti itu, muncul dampak sampingan baru yang sifatnya negatif. Yakni semua bentuk pemilihan dilakukan secara terbuka dan langsung oleh rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah, misalnya, yang dalam UUD 1945 pasca amandemen, dinyatakan dipilih secara demokratis. Tidak dinyatakana dipilih secara langsung oleh rakyat, namun kalimat demokratis dipahami harus dipilih langsung oleh rakyat seperti halnya pemilihan Presiden, padahal pemilihan secara demokratis tidak mengharuskan secara langsung.

Baca:Menyesal di Hulu, Jangan Marah di Muara

Baca juga :