Jakarta, Gesuri.id - Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen PDI Perjuangan, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK.
Hasto nyata-nyata dipanggil KPK sebagai Saksi dan Hasto tetap hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai Saksi, karenanya KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai Saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.
Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan Penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pemer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan Tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum.
Baca:PDI Perjuangan TugaskanGanjarPranowo Dalam Pilkada Serentak