Masih Ada Asa Untuk Baiq Nuril 

Jokowi meminta Baiq Nuril atau tim kuasa hukumnya untuk secepatnya mengajukan amnesti.
Sabtu, 06 Juli 2019 22:43 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Baiq Nuril masih shock, kata tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, menanggapi penolakan perkara Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan ditolaknya PK yang diajukan wanita asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu, maka MA menguatkan putusan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq yakni enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Penolakan PK oleh MA itu membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali berkumpul di kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (6/7).

Baca:Presiden Jokowi PersilakanBaiq NurilAjukan Amnesti

Sebanyak 14 LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum, kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia.

Baca juga :