Menanti Janji Penuntasan Kasus Kudatuli

Abainya penuntasan pelanggaran hak korban berpotensi membudayakan dan melestarikan adanya imunitas ke pelanggaran hukum dan HAM.
Sabtu, 28 Juli 2018 10:09 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) jadi peristiwa sabtu kelabu dimana ada kejadian pengambil alihan secara paksa kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dari massa pendukung Megawati Soekarnoputri oleh massa Soerjadi (Ketua Umum PDI versi Kongres PDI Medan) yang dibantu oleh aparat negara di jalan Diponegoro Nomor 58 Jakarta Pusat.

Motif terjadinya peristiwa penyerbuan merupakan kekhawatiran dari rezim Soeharto beserta kroni-kroninya terhadap bangkitnya kekuatan pro demokrasi yang direpresetasikan melalui munculnya Megawati Soekarnoputri dalam percaturan partai politik yang didapuk menjadi Ketua Umum PDI saat KLB Surabaya.

Baca:Kenang PeristiwaKudatuli, Ribka Tabur Bunga

Guna memberangusnya, Soeharto mengunakan alat-alat negara untuk menghabisi kekuatan Megawati Soekarnoputri beserta simpatisannya.

Pemicu penyerbuan kantor DPP PDI dimulai dengan adanya propaganda yang memunculkan kebencian dan kemudian meluas serta menimbulkan kerusuhan di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan jalan Diponegoro, dan Salemba Kramat.

Baca juga :