Penegakkan TAP MPRS 25/1966 untuk Kesaktian Pancasila

Oleh: Badan Sosialisasi MPR, Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Kaukus Pancasila DPR RI, Eva Kusuma Sundari.
Sabtu, 29 September 2018 14:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Setiap tahun di ujung Bulan September, hampir dapat dipastikan isu G30S akan direbakkan kembali terutama di sosmed, tetapi tidak di media-media utama. Isi berita kebanyakan hoax, ujaran kebencian, maupun propaganda dan kampanye hitam ditujukan untuk merusak reputasi Presiden Jokowi, PDI Perjuangan dan politisi-politisi partai berlambang banteng tersebut.

Di sosial media terutama face book dan group-group WA banyak dikirim film-film pendek tentang kebangkitan PKI, penyebaran ajaran komunisme oleh China, perebutan RI oleh tentara China yang dikemas sebagai laporan tv yang tentu saja tv nya abal-abal karena tidak punya ijin siaran. Hal tersebut tidak dimuat di media utama yang terikat pada etika dan disiplin jurnalisme yang harus akuntabel sesuai Hukum Pers maupun Hukum Kriminal.

Berita-berita tersebut disebar bukan saja pada akhir September menjelang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, tetapi juga setiap menjelang diadakannya pemilu-pemilu legislatif, kepala daerah maupun presiden. Mengapa demikian? Karena tujuannya adalah politik, yaitu memenangkan dampak elektoral jadi bukan sungguh-sungguh untuk menegakkan TAP MPRS No 25/1966 demi menjaga NKRI dari ancaman komunisme dan ideology lain yang mengancam Pancasila.

Selain membubarkan PKI dan mengharamkan penyebaran Komunisme-Marxisme/Leninisme, TAP MPRS 25/1966 juga mengamanatkan kepemimpinan negara dalam melakukan penguatan dan pembinaan ideologi Pancasila. Hal ini sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keppres no 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila, pembentukan Badan Pembinaan Ideology Pancasila (BPIP) dan yang terakhir adalah pembuatan UU no 16/2017 tentang Ormas.

Baca:Cara Baru Milenial MemahamiPancasilaZaman Now

Baca juga :