Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyatakan bahwa penangkapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang dikaitkan dengan proses permohonan penggantian caleg terpilih tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca:Tim Hukum Kupas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK
Menurut Koordinator Pengacara Tim Hukum DPP PDI Perjuangan, Teguh Samudera, pihaknya menilai kasus itu tidak sesuai dengan definisi Tertangkap Tangan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Dijelaskannya, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.